Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLRI berkomitmen untuk terus menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
Namun demikian, Polri berharap jurnalis tidak menyalahgunakan kemerdekaan dan kebebasannya untuk kepentingan pribadi.
Ketegasan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K, S.H., M.Hum dan dua pembicara dari unsur Polri dalam dialog publik "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis" yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jaksel, Rabu (31/5).
Baca juga: Polri Pastikan Lindungi Kebebasan Pers dan Keamanan Jurnalis
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo PID Brigjen Pol. Drs. Hendra Suhartiyono, M.Si mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan. "Jangan menjadi sumber gaduh," tegasnya.
Tingkat Kekerasan Terhadap Jurnalis Merisaukan
Diakui Kadiv Humas Polri bahwa tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan.
Mengutip data AJI jumlah kekerasan pertahun masih di atas 50 kasus, sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan kekerasan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit.
Ia menyebut adanya tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu: serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Baca juga: Amnesty International : Kebebasan Pers Global Alami Kemunduran
Terkait hal itu Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers.
"Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," ujar Adi.
Sedangkan Kombes Pol. Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers.
Namun ia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum," tegas Basuki.
Jaga Kepercayaan
Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi UI Dr. Devie Rahmawati, M.Hum. menyampaikan rasa syukurnya karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran," tegas Devie.
Namun Devie mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat memusuhi pers sebagaimana terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72.
Baca juga: Tantangan Digitalisasi dan Konten Berkualitas Jadi Tantangan dalam Kemerdekaan Pers
Namun demikian Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputannya.
"Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak," tegas Totok seraya menambahkan bahwa netralitas media adalah perwujudan dari independensi pers.
Ia mengingatkan pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi. "Pers bukan mencari kesalahan semata," tegas Totok.
Menurut Totok ,menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki.
Ia meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, karena kalau ada kesalahan maka jurnalis harus berganggung jawab. (Faw/S-4)
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tindakan Paspampres sudah terkualifikasi menghalangi kebebasan berpendapat
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengumumkan kebijakan pembatasan visa terbaru yang ditujukan kepada pejabat asing.
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Hasan menyebut bahwa mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik.
Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia
UPAYA memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan melalui pengintegrasian sistem antarlembaga terkait harus mendapat dukungan semua pihak.
Para arkeolog menganalisis tulang belulang 82 orang yang dikuburkan ke dalam lubang-lubang antara tahun 4300 hingga 4150 sebelum masehi (SM) di Prancis Timur Laut.
Marius Borg Høiby, putra tertua Putri Mahkota Norwegia Mette-Marit, didakwa 32 pelanggaran hukum, termasuk tuduhan pemerkosaan.
Wilayah urban yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta tercatat sebagai 3 provinsi dengan pelaporan jumlah perempuan korban kekerasan tertinggi.
Hasil kajian juga menyebutkan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal dan psikis/emosi adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak dengan disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved