Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

9 Peraturan Turunan UU Penyandang Disabilitas

Suryani Wandari
03/12/2020 06:55
9 Peraturan Turunan UU Penyandang Disabilitas
Guru membimbing siswa penyandang disabilitas belajar membatik di YPAC Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/11)(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

Perlindungan serta pemenuhan hak warga negara telah menjadi bagian dari tugas pemerintah, tak terkecuali penyandang disabilitas. Menurut Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, pemerintah telah melakukan tugas dan amanahnya sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Pemerintah Republik Indonesia di bawah pemerintahan Bapak Joko Widodo telah melakasanakan tugas dan amanah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telah mengesahkan 9 kebijakan sebagai peraturan turunan dari turunan dari Undang-Undang Nomor 8," kata Angkie dalam forum diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (2/12).

Baca juga: Mahasiswa Diajak Manfaatkan Peluang Usaha di Saat Pandemi

Menurutnya, payung hukum tersebut memang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas supaya bisa bergerak apalagi dalam kondisi pandemi saat ini.

Kesembilan kebijakan peraturan tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Disabilitas.
  2. Pemerinatuh Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman Pelayanan Publik dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabiltas Bidang Ketenagakerjaan.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  8. Perpres No 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
  9. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur Perpres Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitas Akses atas Ciptaan yang dipublikasikan bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan adtau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.

Menurut Angkie peraturan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut harus dibuatkan turunan lagi ke dalam Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

Peraturan menteri ini menurutnya dapat terintegrasi sejalan dengan aturan hukum internasional; tentang Hak Asasi Manusia yang berdasarkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik