Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
LIMA undang-undang terkait dengan pendidikan memang sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh DPR. Meski begitu, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengaku pihaknya masih akan mengawal aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu.
"Masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam UU Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see atau mengawal bagaimana isi PP itu," ucapnya, Rabu (7/10)
Terkait dengan penolakan sejumlah elemen masyarakat yang disampaikan dalam aksi demonstrasi, Abdul Mu'ti mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. Keberatan atasnya bisa disalurkan dalam jalur hukum.
"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," pungkasnya. (H-2)
KELAS Inspirasi Jakarta 2025 kembali hadir dengan membawa semangat baru setelah vakum selama tujuh tahun.
Sebanyak 44,2% dari anggaran tersebut bakal digunakan untuk menjalankan program yang ditujukan untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia itu.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara Askrindo dan IFG dalam mendukung program TJSL terintegrasi.
Dengan pembaruan pendidikan, tokoh terdidik seperti Soekarno dan Sutan Sjahrir lahir dan menjadi pelita bagi masyarakatnya.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved