Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYANYI dangdut Cita Citata mengatakan enggan untuk tampil mengisi acara di konser musik dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
Diwakili sang manajer, Rendro, pelantun lagu "Goyang Dumang" mengatakan masih khawatir dengan penyebaran Covid-19 karena kegiatan konser berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Baca juga: Kematian Global Covid-19 Capai 946.727
"Walaupun secara kondisi kita sebagai penghibur, itu merupakan mata pencaharian semua hal yang terkait di dunia hiburan," kata Rendro, Minggu (20/9).
Lebih lanjut, Rendro mengatakan sangat menyayangkan apabila kegiatan konser dalam rangka kampanye pilkada tetap diizinkan di tengah suasana pandemi.
"Lagi dan lagi ini opini. Secara prosedur dan kebijakan sih salah mengumpulkan masa dengan kondisi pandemi sekarang," ujarnya.
Dia pun dengan tegas menolak jika ada tawaran mengisi konser kepada Cita Citata untuk kegiatan pilkada saat pandemi sekarang ini.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada pilkada serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar di Jakarta.
Posisi pemerintah, menurut Bahtiar, sejak awal sudah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Sementara, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik dan bisa saja menyebabkan kerumunan.
Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar setelah Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU tersebut menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. (Ant/OL-6)
MUSISI Raissa Anggiani sukses menggelar konser album ‘Kepada, Yang Terhormat’ di M Bloc Live House, Jakarta. Raissa menutup gelaran konser album dengan sempurna di Jakarta.
SEBAGAI bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, penyanyi solo, Rossa, menyalurkan zakat mal senilai Rp500 juta untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah di Sumatra.
Rossa mengaku bahwa ini adalah pengalaman pertamanya terlibat dalam sebuah proyek seni di luar keperluan komersial.
Belum Siap Dewasa adalah lagu tentang perasaan takut tumbuh besar dan meninggalkan masa sekolah yang penuh tawa dan teman-teman.
Paa Perasuk menarik perhatian tidak hanya karena alur ceritanya yang unik tetapi juga karena berhasil mengandeng penyanyi internasional Anggun C. Sasmi untuk debut.
PENYANYI muda Prince Poetiray berhasil menyabet penghargaan Pendatang Baru Terbaik Terbaik di AMI Awards 2025. Musisi berusia 11 tahun itu merebut penghargaan lewat lagu Selalu Ada di Nadimu.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved