Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

R Kelly Divonis 30 Tahun karena Kejahatan Seksual

Basuki Eka Purnama
30/6/2022 05:42
R Kelly Divonis 30 Tahun karena Kejahatan Seksual
Penyanyi R Kelly (tengah)(AFP/KAMIL KRZACZYNSKI )

PENYANYI R&B R Kelly, Rabu (29/6), diganjar vonis penjara selama 30 tahun karena memimpin kelompok yang merekrut dan menjebak remaja perempuan untuk menjadi pekerja seks

Hakim Ann Donnelly menjatuhkan vonis itu di Pengadilan Brooklyn, hampir setahun setelah penyanyi berusia 55 tahun itu dinyatakan bersalah oleh juri di New York.

"Vonisnya adalah R Kelly dihukum penjara selama 30 tahun," cicit kantor haksa AS Distrik Timur New York.

Baca juga: Bill Cosby akan Ajukan Banding Atas Vonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual

Jaksa, di pengadilan, meminta penyanyi I Believe I Can Fly itu agar dihukum penjara setidaknya selama 25 tahun karena dia masih berbahaya bagi masyarakat.

September lalu, Kelly diputuskan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk yang paling serius kejahatan terorganisasi.

"Aksinya sangat berani, manipulatif, dan kasar. Dia tidak pernah sama sekali menunjukkan penyesalannya," kata jaksa.

Kuasa hukum Kelly meminta pengadilan menjatuhkan vonis uang lebih ringan, dengan hukuman maksimal 17 tahun.

Vonis kali ini terjadi sebulan sebelum pemilihan juri untuk sidang Kelly lainnya di Chicago pada 15 Agustus mendatang.

Dalam kasus itu, Kelly dan dua rekannya dituding mempengaruhi persidangan Kelly pada 2008 dan menyembunyikan bukti-bukti aktivitas seksual dengan anak di bawah umur.

Kelly juga masih menghadapi dakwaan di dua negara bagian lain. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya