Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta jajaran Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyiapkan dan menyampaikan proposal penyesuaian kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MSCI terkait peningkatan transparansi data free float saham di pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan usulan yang menegaskan kesiapan untuk mempublikasikan data kepemilikan saham pada kategori corporate and others di bawah ambang 5%.
“Saat ini MSCI masih mempelajari apakah proposal tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan mereka, khususnya terkait pengecualian investor dalam kategori corporate and others dari perhitungan free float,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa OJK dan BEI kini menunggu tanggapan resmi dari MSCI. Selanjutnya, otoritas pasar modal akan menyesuaikan kebijakan sesuai respons yang diberikan atas proposal tersebut.
Penyesuaian ini ditargetkan rampung sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MSCI pada Mei 2026.
“Kami akan memastikan bahwa jika masih diperlukan penyesuaian lanjutan, maka akan dilaksanakan hingga mencapai hasil final yang dapat diterima MSCI,” kata Mahendra.
Mahendra menilai pengumuman MSCI justru menjadi masukan konstruktif bagi perkembangan pasar modal Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa MSCI masih memiliki ketertarikan agar saham-saham emiten Indonesia tetap tercakup dalam indeks global mereka.
“OJK memandang ini sebagai sinyal positif bahwa pasar modal Indonesia masih dianggap potensial dan layak investasi bagi investor internasional,” ujarnya.
Dalam proposal yang diajukan, terdapat beberapa poin utama. Pertama, OJK dan BEI siap menyediakan data kepemilikan saham di bawah lima persen secara lebih rinci kepada MSCI.
Kedua, OJK dan BEI berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham sesuai standar praktik terbaik internasional.
Ketiga, dalam waktu dekat regulator akan menerbitkan aturan terkait batas minimum free float sebesar 15 persen. Emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan kebijakan exit policy. (Z-10)
OJK dan BEI resmi menaikkan batas free float saham menjadi 15% mulai Februari 2026. Emiten yang gagal memenuhi aturan ini terancam exit policy dari bursa.
BEI menerapkan trading halt saat IHSG anjlok hingga 8%. Simak penjelasan penyebab, aturan, serta dampaknya bagi investor di Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak cepat merespons keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan proses rebalancing indeks saham indonesia.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mendetailkan data investor yang tercatat baik di BEI maupun di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
BEI melakukan trading halt pukul 13.43 WIB setelah IHSG turun 8 persen ke level 8.261,79 akibat kebijakan MSCI.
OJK dan BEI resmi menaikkan batas free float saham menjadi 15% mulai Februari 2026. Emiten yang gagal memenuhi aturan ini terancam exit policy dari bursa.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI menerapkan trading halt saat IHSG anjlok hingga 8%. Simak penjelasan penyebab, aturan, serta dampaknya bagi investor di Bursa Efek Indonesia.
BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt pada Kamis, 29 Januari 2026, menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.
Data lengkap sejarah trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari krisis 2008, pandemi 2020, hingga insiden terbaru 2026. Simak tabel kronologis dan pemicunya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved