Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

OJK Perketat Aturan Pasar, Batas Free Float Saham Resmi Naik Jadi 15 Persen mulai Februari 2026

 Gana Buana
29/1/2026 15:35
OJK Perketat Aturan Pasar, Batas Free Float Saham Resmi Naik Jadi 15 Persen mulai Februari 2026
OJK dan BEI ubah batas minimal Free Float.(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memperketat ketentuan kepemilikan saham publik dengan menaikkan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, aturan baru tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh Self Regulatory Organization (SRO), disertai mekanisme penyesuaian yang transparan bagi seluruh emiten.

“SRO akan segera menerbitkan aturan free float minimal 15 persen, dengan transparansi yang baik serta masa penyesuaian tertentu bagi emiten,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.

Emiten Tidak Patuh Terancam Exit Policy

OJK menegaskan kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimal free float akan menghadapi konsekuensi serius berupa penerapan exit policy atau kebijakan keluar dari bursa.

Mahendra menekankan bahwa aturan ini bersifat wajib dan berlaku untuk seluruh perusahaan tercatat, baik emiten lama maupun perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).

“Esensinya, angka 15 persen ini berlaku menyeluruh,” ujarnya.

OJK Respons Tekanan dan Masukan Investor Global

Langkah pengetatan ini juga menjadi bagian dari respons regulator terhadap perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang sebelumnya menyoroti struktur free float saham Indonesia dalam evaluasi global.

Mahendra memastikan OJK akan menyelesaikan seluruh proses penyesuaian hingga tuntas, termasuk memenuhi ekspektasi MSCI terkait keterbukaan data kepemilikan saham.

“Apapun respons MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai maksud MSCI,” tegasnya.

Dalam konteks permintaan tambahan MSCI, khususnya terkait kemungkinan keterbukaan data pemegang saham di bawah 5 persen beserta kategori investor dan struktur kepemilikannya, OJK menyatakan komitmen mengikuti standar praktik internasional terbaik.

“Kami komitmen akan melakukannya sesuai best practice international,” kata Mahendra.

Data Free Float Dinilai belum Akurat

Sebagaimana diketahui, MSCI telah mengumumkan hasil konsultasi global mengenai evaluasi free float saham Indonesia. Isu ini langsung menjadi perhatian utama pelaku pasar, terutama investor global yang menilai aksesibilitas pasar domestik masih perlu diperkuat.

Sebagian investor internasional menyambut positif rencana pemanfaatan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI sebagai referensi tambahan. Namun mayoritas masih meragukan akurasi klasifikasi pemegang saham dalam laporan tersebut.

Investor menilai data yang tersedia belum sepenuhnya mencerminkan struktur kepemilikan sebenarnya, sehingga menimbulkan keraguan dalam menghitung besaran free float saham Indonesia secara objektif.

Apa Itu Free Float?

Sebagai informasi, free float adalah jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik. Ketentuan ini menjadi salah satu indikator penting bagi likuiditas pasar dan penilaian investor internasional.

Saat ini, batas minimal free float emiten di Indonesia masih berada di angka 7,5%, namun mulai Februari 2026 ketentuan tersebut akan naik signifikan menjadi 15%. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya