Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Kebijakan fiskal 2026 yang tidak akan mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak disambut positif oleh pelaku industri dan pengamat ekonomi. Namun, mereka menekankan pentingnya kebijakan lanjutan berupa moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, melindungi tenaga kerja, dan memulihkan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah tertekan.
Sejalan dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan pajak di tahun 2026, para pelaku industri menilai bahwa optimalisasi penerimaan negara sebaiknya difokuskan pada peningkatan kepatuhan pajak dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, bukan melalui kenaikan tarif cukai. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas industri sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai sinyal positif bagi IHT, khususnya terkait tarif cukai.
“Pernyataan Kemenkeu terkait tidak akan ada pajak baru atau kenaikan pajak pada tahun 2026 bisa diartikan positif dalam arti pajak tidak berubah, termasuk cukai (rokok) harapannya tidak naik pula,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (15/9).
Benny menegaskan bahwa kepastian kebijakan sangat dibutuhkan oleh IHT yang dalam lima tahun terakhir menghadapi tekanan berat akibat kenaikan tarif cukai lebih dari 65%. Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan.
“Moratorium kenaikan cukai (rokok) selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti bagi pemulihan sektor hasil tembakau,” jelasnya.
Menurut Benny, jika industri diberi ruang untuk pulih, dampaknya akan terasa luas. “Apabila sektor hasil tembakau ini pulih, maka dapat memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, turut menyoroti kondisi ekonomi yang masih rentan. Ia menilai melemahnya daya beli masyarakat, turunnya konsumsi rumah tangga, dan penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebagai indikator bahwa kenaikan cukai rokok sebaiknya ditunda.
“Kalau tetap dinaikkan cukainya, konsumen akan shifting ke produk yang lebih murah. Dari sisi produsen akan terjadi penurunan omzet, padahal overhead cost tidak mungkin turun, sehingga profit menurun tapi biaya tetap. Yang akan dilakukan perusahaan adalah efisiensi. Jadi, saya takut kalau cukai rokok dinaikkan nanti PHK yang akan terjadi,” ungkapnya.
Esther menambahkan bahwa moratorium CHT selama tiga tahun bisa menjadi kebijakan strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menurutnya di kondisi perekonomian saat ini, menaikkan cukai saat industri sedang lesu adalah langkah yang keliru.
“Kalau industri sudah lesu, ya, terus [cukai naik], ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Jadi gimana mereka mau bergerak?” serunya.
Menutup pandangannya, Esther berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, mampu membaca kondisi ekonomi secara riil dan objektif, serta menyampaikan realitas tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya berharap Bapak Purbaya jangan melupakan untuk memahami kondisi ekonomi yang sebenarnya, dan dia berani menjelaskan kepada Presiden Prabowo bahwa kondisi ekonomi ini seperti ini. Seperti apa adanya,” pungkasnya. (E-3)
Para petani mendesak pemerintah agar dalam merumuskan kebijakan lebih mengedepankan prinsip perlindungan terhadap komoditas lokal dan kedaulatan ekonomi nasional.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Menjelang bulan suci Ramadan 2026, aktivitas perdagangan di Pasar Jatinegara belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Dari sisi pengeluaran, perekonomian Jakarta masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan kontribusi 62,80%, diikuti Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 33,79%.
Di tengah isu pelemahan daya beli, kelas menengah dinilai masih kuat. Hal ini mendorong realisasi investasi properti Rp1 triliun di Bekasi.
Ekonom menilai ketiadaan diskon tarif listrik pada paket stimulus ekonomi kuartal I 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat,
Melambatnya pertumbuhan tabungan masyarakat dengan saldo di bawah Rp100 juta mencerminkan adanya tekanan pada sisi pendapatan, khususnya yang dirasakan kelas menengah.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved