Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti implikasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja terhadap pemerintah daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan bahwa efisiensi anggaran justru berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
“Penggunaan dari hasil pemangkasan itu diarahkan untuk program prioritas pemerintah pusat. Padahal kita tahu pemerintah daerah itu juga punya program prioritasnya. Bagaimana mungkin kita memindahkan alokasi untuk prioritas daerah kepada program prioritas pemerintah pusat?” ujar Herman kepada Media Indonesia pada Kamis, (20/2).
Selain itu, Herman mengatakan berbagai berbagai regulasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah telah menegaskan bahwa mandatory spending atau sistem anggaran yang di-earmarking oleh pemerintah pusat di beberapa daerah kini semakin meluas hingga 100%.
“Alokasi yang mesti dikeluarkan pemerintah daerah harus berdasarkan pada pemerintah pusat mulai dari belanja pegawai, belanja infrastruktur dan konektivitas, sarana dan prasarana serta beberapa dana alokasi dari pusat itu ditentukan peruntukannya,” jelas Herman.
“Artinya pemerintah daerah itu hanya tinggal menjalankan apa yang sudah menjadi mandat dari pemerintah pusat. Ini adalah bentuk dari sentralisasi, dan bagi kami ini tentu bahaya bagi jangka panjang,” sambungnya.
Herman memaparkan bahwa pemangkasan total anggaran pemerintah daerah sebesar Rp50,59 triliun akan berpengaruh pada sektor-sektor krusial.
Rincian pemotongan tersebut meliputi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13,9 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp15,6 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Rp18,3 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp509 miliar, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp200 miliar, dan Dana Desa Rp2 triliun.
“Pada UU APBN 2025, besaran DAK fisik itu sekitar Rp36 triliun, di Inpres itu dipotong Rp18,3 triliun, itu hampir setengah. Kalau kita cek lagi satu persatu. DAK fisik itu terkait dengan konektivitas Rp14,5 triliun, DAK fisik bidang irigasi Rp1,7 triliun, kemudian bidang pangan pertanian Rp675 miliar dan juga bidang pangan akuatik sebesar Rp1,3 triliun gitu ya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman juga mengkritik keputusan penggunaan dana hasil pemangkasan yang lebih diarahkan ke program prioritas pemerintah pusat, bukan untuk kebutuhan daerah.
“Bagaimana mungkin alokasi untuk prioritas daerah dipindahkan ke program prioritas pusat tanpa melibatkan daerah? Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah semakin kehilangan kewenangan dalam mengatur kebijakan fiskalnya sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Herman menyoroti bahwa efisiensi yang diatur dalam Inpres 1/2025 akan mengganggu belanja infrastruktur serta pelayanan publik di daerah. Ia mencontohkan, pemangkasan anggaran perjalanan dinas berdampak pada instansi seperti Ombudsman yang mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat karena keterbatasan anggaran.
“Banyak laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun, akibat kebijakan efisiensi ini, instansi pengawasan seperti Ombudsman sulit menjalankan tugasnya karena perjalanan dinas yang menjadi bagian penting dari pengawasan tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini akan mengganggu stabilitas darah sebab angka ketergantungan tinggi daerah terhadap transfer keuangan dari pusat masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020, 88% daerah masih bergantung pada transfer dari pusat, kata dia, hal ini menunjukkan tingkat kemandirian fiskal yang rendah.
Lebih jauh, Herman menjelaskan bahwa saat ini ada wacana untuk memasukkan program pembangunan infrastruktur daerah dalam anggaran pusat. Jika hal ini terjadi, ia menilai sentralistik akan semakin kuat terjadi.
“Ada juga wacana bahwa program infrastruktur daerah itu semuanya akan dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat. Ini juga menurut kami tidak konstruktif untuk kemajuan otonomi daerah dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien,” imbuhnya. (P-4)
Tantangan seperti pemerataan pembangunan dan stabilitas sosial memerlukan kerja bersama yang tidak terbatas pada satu wadah organisasi saja.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi bagi 150 tenaga kerja konstruksi, meningkatkan kualitas SDM sektor konstruksi.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang sangat emosional saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Rakornas 2026).
Gubernur BI Perry Warjiyo proyeksikan pertumbuhan ekonomi RI triwulan I 2026 tetap kuat di tengah tantangan global. Simak faktor pendorong dan analisisnya.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan langkah pemerintah dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5% sekaligus mempercepat pembangunan konektivitas.
Pelajari cara menghitung pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan rumus PDB riil. Panduan lengkap beserta indikator dan contoh penghitungan mudah.
Transisi menuju ekonomi sirkular dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif, meningkatkan daya saing nasional, serta membantu pencapaian target Net Zero Emissions 2060.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie usai acara menegaskan, fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh di tengah dinamika global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved