Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Bisa Batalkan PPN 12 Persen kalau Sayang Rakyat Kecil

M Ilham Ramadhan Avisena
23/12/2024 16:06
Pemerintah Bisa Batalkan PPN 12 Persen kalau Sayang Rakyat Kecil
Ilustrasi(MI)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memiliki waktu dan ruang untuk membatalkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Oleh karena itu, baik eksekutif maupun legislatif diharapkan mau duduk bersama untuk membahas dan membatalkan kebijakan tersebut. 

"Pemerintah masih punya waktu sekitar 1 minggu lagi untuk membatalkan kenaikan PPN 12% ini. Itu hanya terjadi jika pemerintah dan DPR sama-sama berpikir teknokratik nonpolitik elektoral jangka pendek, dan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan masyarakat kecil," kata Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar saat dihubungi, Senin (23/12). 

Pembatalan penaikan PPN dimungkinkan dan diperkenankan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebab, kata Media, UU tersebut menghendaki perubahan tarif PPN dari 5% hingga 15% dan dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

"Dengan kata lain, pemerintah dan DPR bisa membatalkan penaikan PPN 12 persen saat ini juga dan diperbolehkan oleh Undang-Undang. Pemerintah juga terlihat belum memiliki aturan teknis yang memadai. Kebijakannya berubah-ubah dalam hitungan hari," terangnya.

Karenanya, ketimbang kukuh menaikan tarif PPN dan berpeluang berdampak memberikan kesalahan pada paket ekonomi yang dikeluarkan, pemerintah didorong untuk membatalkan kenaikan tarif PPN. 

PPN, sebut Media, merupakan skema pajak paling regresif. Sebab dampaknya tidak berlaku sama pada semua kalangan masyarakat kendati penerapannya berlaku bagi semua kalangan. "Masyarakat bawah yang jauh lebih terdampak signifikan," tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya