Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memiliki waktu dan ruang untuk membatalkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Oleh karena itu, baik eksekutif maupun legislatif diharapkan mau duduk bersama untuk membahas dan membatalkan kebijakan tersebut.
"Pemerintah masih punya waktu sekitar 1 minggu lagi untuk membatalkan kenaikan PPN 12% ini. Itu hanya terjadi jika pemerintah dan DPR sama-sama berpikir teknokratik nonpolitik elektoral jangka pendek, dan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan masyarakat kecil," kata Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar saat dihubungi, Senin (23/12).
Pembatalan penaikan PPN dimungkinkan dan diperkenankan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebab, kata Media, UU tersebut menghendaki perubahan tarif PPN dari 5% hingga 15% dan dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
"Dengan kata lain, pemerintah dan DPR bisa membatalkan penaikan PPN 12 persen saat ini juga dan diperbolehkan oleh Undang-Undang. Pemerintah juga terlihat belum memiliki aturan teknis yang memadai. Kebijakannya berubah-ubah dalam hitungan hari," terangnya.
Karenanya, ketimbang kukuh menaikan tarif PPN dan berpeluang berdampak memberikan kesalahan pada paket ekonomi yang dikeluarkan, pemerintah didorong untuk membatalkan kenaikan tarif PPN.
PPN, sebut Media, merupakan skema pajak paling regresif. Sebab dampaknya tidak berlaku sama pada semua kalangan masyarakat kendati penerapannya berlaku bagi semua kalangan. "Masyarakat bawah yang jauh lebih terdampak signifikan," tandasnya. (Z-11)
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
MULAI hari ini, Rabu, 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA)
Dalam 10 tahun terakhir produksi rokok di dalam negeri cenderung turun di level 0,78%. Kemungkinan besar tren penurunan produksi rokok akan berlanjut.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan banyaknya protes dari masyarakat terkait penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% adalah hal yang wajar.
Ekonom Celios, Nailul Huda, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, ia menjelaskan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut PDI Perjuangan bersikap mencla-mencle soal kebijakan penaikan PPN 12 persen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved