Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKUMPULAN Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai kebijakan pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rerata 10,5% dan PPN dari 9,9% menjadi 10,7% pada rokok yang berlaku sejak Januari 2025 akan menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gappri Henry Najoan menyatakan, pascapenaikan HJE dan PPN tersebut, harga rokok tiap golongan dapat naik sebesar 13,56% sampai 28,27% atau rata-rata naik 19%.
"Kenaikan persentase harga tertinggi akan dialami oleh sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 28,27%. Ini berarti karpet merah telah digelar untuk rokok ilegal," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/1).
Henry mengatakan, kenaikan HJE telah membebani industri hasil tembakau (IHT) mengingat rata-rata penaikannya berada di angka dua digit atau 10,5%. Bahkan, SKT mengalami penaikan HJE hingga 14,07% sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
"Beban makin berat lantaran PPN juga naik dari 9,9% menjadi 10,7%," ujarnya.
Di sisi lain, menurut dia, penaikan upah mininum provinsi (UMP) belum tentu mendorong daya beli konsumen. Sebaliknya, hal itu justru dikhawatirkan akan makin memberatkan produsen tembakau yang sudah ditimpa berbagai beban pengeluaran.
Henry menegaskan, kenaikan komponen-komponen seperti HJE, PPN, hingga upah jelas akan mengerek harga jual rokok. Jika harga rokok sudah di atas nilai keekonomian, tren rokok murah, bahkan rokok ilegal, akan berlanjut.
"Semakin banyak konsumen yang beralih ke rokok murah, apalagi sebagiannya adalah rokok ilegal. Ini kemungkinan besar akan membuat produksi rokok nasional menyusut. Jika ini terjadi, kami kira yang justru untung adalah penjual rokok ilegal yang tidak terbebani oleh pungutan sebagaimana rokok legal," katanya.
Henry menyebut, dalam 10 tahun terakhir produksi rokok di dalam negeri cenderung turun di level 0,78%. Kemungkinan besar tren penurunan produksi rokok akan berlanjut.
Ia mengatakan, Gappri pernah meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar industri hasil tembakau memperoleh relaksasi dengan tidak menaikkan tarif CHT dan HJE sepanjang 2025-2027.
Hal itu agar industri hasil tembakau bisa pulih usai mengalami kontraksi akibat dampak CHT dan HJE di atas nilai keekonomian selama 2020—2024, selain akibat dari pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.
Selain itu pihaknya juga melayangkan surat kepada Menteri Keuangan yang meminta PPN rokok tetap 9% sehingga industri hasil tembakau (IHT) bisa bertahan karena masih dalam kondisi belum stabil.
"Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dapat segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak masuk kriteria Barang Mewah," katanya. (Ant/E-2)
HJE rokok 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan banyaknya protes dari masyarakat terkait penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% adalah hal yang wajar.
Ekonom Celios, Nailul Huda, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, ia menjelaskan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memiliki waktu dan ruang untuk membatalkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut PDI Perjuangan bersikap mencla-mencle soal kebijakan penaikan PPN 12 persen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved