Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ekonomi tidak Baik-Baik Saja, Pemerintah kok Nekat Menaikkan PPN 12 Persen

M Ilham Ramadhan Avisena
23/12/2024 16:13
Ekonomi tidak Baik-Baik Saja, Pemerintah kok Nekat Menaikkan PPN 12 Persen
Ilustrasi(Antara)

Ekonom Celios, Nailul Huda, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat itu, ia menjelaskan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Belum lama ini, ada satu keluarga di Tangerang Selatan yang bunuh diri karena terlilit utang. Satu keluarga lain di Kediri juga mencoba bunuh diri, namun hanya anaknya yang tewas.

Lilitan utang yang menjerat masyarakat, utamanya kelas menengah ke bawah dinilai menjadi gambaran umum mengenai perekonomian di akar rumput saat ini. Itu juga sedianya terkonfirmasi dari melambatnya konsumsi rumah tangga di sepanjang tahun ini. 

Penurunan tingkat konsumsi rumah tangga itu juga diikuti dengan jumlah kelas menengah dan menjadi kelompok miskin. Huda menilai itu bukan hal yang mengherankan. Pasalnya kelompok menengah ke bawah telah mengencangkan ikat pinggang sedari 2022.

Sedari saat itu, kenaikan rerata gaji para kelas menengah ke bawah terjadi sangat terbatas. "Di Tahun 2022, kenaikan rata-rata gaji masyarakat Indonesia sebesar 3,5%. Pada tahun 2022, inflasi tahunan berada di angka 5,51%. Pada tahun 2023, kenaikan gaji rata-rata hanya Rp89.391 per bulan atau hanya naik 2,8% saja. Sedangkan di tahun 2022 ada kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan ada kenaikan harga Pertalite sebesar 30%," kata Huda. 

"Kenaikan gaji mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang meningkat lebih tinggi. Dus, pengeluaran masyarakat jauh lebih besar dibandingkan pendapatan mereka. Rata-rata upah minimum regional tahun 2022 hanya 1,09%," tambahnya.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam taklimat media di kantornya enggan mengomentari perihal penolakan dari masyarakat soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dia juga tak ingin menanggapi perihal ruang yang disediakan oleh UU HPP tentang kewenangan pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN. 

Pun dia menolak menjawab soal kemungkinan pemerintah memanfaatkan wewenang tersebut. Dwi hanya mau memberikan pernyataan perihal pungutan PPN atas jasa layanan uang transaksi dan uang elektronik. Dia juga tak dapat menjamin tak ada kenaikan harga-harga di tahun depan yang dirasakan masyarakat kendati dia menyatakan beban PPN hanya ditanggung oleh penjual atau pelaku usaha. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya