Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenai penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Ia mengatakan, beras khusus yang dikenai PPN 12% adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri atau impor. Salah satu contohnya adalah beras yang diimpor dari Jepang seperti beras shirataki.
"Ini menggambarkan Presiden Prabowo Subianto jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah. Yang akan dikenakan PPN 12% itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras khusus dari luar negeri," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa beras premium dan medium tidak dikenai PPN 12 persen.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan per 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. (Ant/Z-11)
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
SITUASI perekonomian tidak pasti dan laju inflasi membuat masyarakat sulit mendapatkan hunian di Jakarta. Karena itu, pada akhirnya mereka melirik properti di luar Jakarta lebih terjangkau.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat menjelang mudik Lebaran, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat
Kenaikan tarif PPN 12% resmi berlaku untuk kendaraan mewah seperti mobil 3.000–4.000 cc, motor di atas 500 cc, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Simak daftar lengkapnya di sini!
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengutarakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12% tersebut sudah diatur oleh Undang-undang negara.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved