Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim bahwa transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), tidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen.
"Hari ini rame QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klrafikiasi payment system tidak (kena) PPN, karena inikan transaksi, kalau PPN kan barang," tutur Airlangga," ujarnya Minggu (22/12).
Hal itu ia sampaikan merespons penolakan bahwa pembayaran dengan QRIS terkena PPN 12 persen. Selain itu, ia juga menyebut bahan pokok penting tidak terkena penaikan PPN 12 persen.
"Urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11%, ini tetap 11%," kata Airlangga.
Ia juga mengungkapkan, penaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berpengaruh terhadap inflasi walaupun tidak signifikan.
"Tentu kita melihat daya beli tahun depan pemerintah mengelurkan berbagai paket stimulus antara lain bayar listrik 50% Januari sampai Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Itukan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mensubsidi motor dan mobil listrik dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia.
"Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan 3%," pungkasnya.
Terkait dengan barang mewah dan non mewah yang akan dikenakan penaikan PPN, Airlangga menyebut hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK (keluar) sebelum 1 Januari," tandasnya. (H-3)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Dampak pembebasan PPN sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
PENGURUS organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memberikan catatan atas keputusan pemerintah yang memberlakukan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 terhadap barang dan jasa mewah.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved