Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Beda Suara Pemerintah Soal Tarif PPN 12%

M Ilham Ramadhan Avisena
03/12/2024 16:17
Beda Suara Pemerintah Soal Tarif PPN 12%
Ilustrasi, kontroversi penaikan tarif PPN jadi 12%.(Dok. MI)

Pemerintah tak menutup kemungkinan penundaan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% di 2025. Karenanya pembahasan PPN 12% tetap dilakukan sebelum akhirnya muncul keputusan tarif pungutan pajak barang dan jasa itu mengalami penaikan ataupun tetap.

"Ini sebetulnya lanjutan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Tapi memang selalu bisa dipertimbangkan mengenai waktu. Apakah timing-nya tepat atau tidak, itu nanti yang memutuskan adalah yang paling tinggi (presiden)," ujar Tim Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede kepada pewarta, Selasa (3/12).

"Karena kalau sudah UU kan tidak bisa diubah dengan mudah. Jadi harus ada argumen kuat yang mungkin nanti harus pimpinan tertinggi, dalam hal ini presiden yang menyatakan," tambahnya.

Argumen dan alasan yang kuat itu, kata Raden, merupakan peluang yang dapat diambil pemerintah untuk menunda penaikan tarif PPN 12%.

Namun, dia tak bisa memastikan pembahasan yang dilakukan telah berjalan sejauh mana lantaran Kementerian Keuangan tak lagi berada di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian secara langsung.

Akan tetapi, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Menteri Keuangan Parjiono mengungkapkan, sejauh ini arah kebijakan PPN tetap mengacu pada UU HPP.

"Kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut. Tapi kita lihat khususnya dari sisi menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya sudah jelas untuk apa, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya di sana. jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelasnya.

"Daya beli kan menjadi salah satu prioritas kita memperkuat juga subsidi, jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif misalnya perpajakan yang lebih banyak menikmati kan masyarakat menengah ke atas," tambahnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya