Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Chico menilai UU HPP yang memberi keleluasaan menaikkan PPN dari rentang 5%-15% itu dibuat dengan asumsi kondisi makro dan mikro ekonomi dalam kondisi normal.
Pemerintah tak menutup kemungkinan penundaan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% di 2025. Karenanya pembahasan PPN 12% tetap dilakukan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved