Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, rencana penambahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bisa diterapkan jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
Ia menekankan, rencana penaikan tarif PPN sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) menjadi 12% dari 11% jangan sampai mendistorsi faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).
"Menurut Teori Laffer, ekonomi tumbuh dulu baru tax revenue akan meningkat. Bukan tarif pajak dinaikkan maka ekonomi tumbuh," kata Esther.
Menurut dia, rencana penaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan prospek ekonomi domestik.
Jika setelah ditimbang terdapat kesimpulan bahwa kenaikan PPN dirasa kurang tepat, pemerintah perlu realistis untuk menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%.
"Intinya political will dan itu bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," katanya.
Menurut dia, pemerintah dapat mengkaji pengalaman Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berimbas pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun kemudian menurunkan tarif PPN tersebut.
"Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkan kembali tarif PPN seperti semula," ujarnya.
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai tahun depan. Kebijakan itu diatur dalam UU No 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025 yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian/Perubahan.
UU HPP sendiri merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang ditetapkan pada masa pandemi covid-19.
Pemerintah menaikkan tarif PPN, utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, pengaruh penaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%. (Ant/E-2)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pangan sepanjang 2025 mencapai 4,58%, tertinggi di antara kelompok pengeluaran lain. Pemerintah waspadai gerusan daya beli di kuartal I-2026.
Komisi XI berada pada posisi strategis untuk memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah tekanan musiman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
CHIEF Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai risiko Indonesia mengalami resesi dalam waktu dekat amat kecil karena ditopang oleh kekuatan domestik.
Stimulus fiskal seperti PPN DTP dan potongan BPHTB dinilai belum mampu dorong penjualan rumah, karena biaya mobilitas dan akses transportasi jadi faktor utama
BANK Indonesia (BI) mencatat uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh 7,7 persen secara tahunan (yoy) pada Oktober 2025 hingga mencapai Rp9.783,1 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved