Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di industri pertambangan terus berkurang. Hal itu sesuai dengan regulasi untuk mengurangi TKA secara perlahan dan memaksimalkan tenaga kerja lokal.
"Itu untuk tambang-tambang. Nah, ini juga sudah mulai secara alami akan mulai berkurang. Tadi saya yang memaparkan ada 16 ribu tenaga kerja. TKA-nya kan tidak segitu banyak. Di Morowali juga ada ribuan yang bisa bekerja di sana. TKA-nya juga makin lama makin berkurang," ujarnya, Kamis (26/9).
Menurutnya, jumlah kebutuhan TKA tergantung pada kebutuhan perusahaan. Akan tetapi perusahaan juga sepakat untuk mendukung tenaga kerja lokal dengan meningkatkan keahlian atau kemampuan di bidang-bidang tertentu.
Baca juga : Polisi Tangkap Lima Pembunuh TKA Tiongkok di Morowali
"Jadi kalau penggunaan TKA itu kan memang sangat tergantung dari perusahaan itu. Keahlian-keahlian apa yang memang mereka butuhkan. Nah, dalam perjalanannya, sebenarnya akan secara otomatis penggunaan TKA itu dikurangi.
Akan berkurang dengan sendirinya. Kan tadi ada fase-fasenya. Fase konstruksi, fase operasional, dan nanti fase yang terakhir adalah reklamasi dan segala macam," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, penyerapan tenaga kerja lokal di industri pertambangan cukup tinggi. Pemerintah benar-benar berpihak pada tenaga kerja lokal dengan meningkatkan keahlian dan memperhatikan keselamatan tenaga kerja.
"Iya, sebenarnya dari si penyerapan tenaga kerja sangat tinggi. Penyerapannya sangat tinggi. Nah, memang kita harus pastikan bahwa tenaga kerja, pekerja di situ harus betul-betul sehat, selamat, dan rupanya tidak boleh kurang dari ketentuan," tandasnya. (Z-9)
Aksi itu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai assessment for learning, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang dirilis Kemendikdasmen harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merasa miris dengan rendahnya rata-rata nilai pelajaran hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang jujur dan transparan
Agar tidak mengalami kendala di lapangan, Prof Awaluddin Tjalla mengusulkan perlunya ketersediaan sarana prasarana yang memadai seperti laboratorium komputer di tiap sekolah.
TKA ini tidak dimaksudkan untuk kelulusan karena kewenangan satuan pendidikan, tapi untuk mengetahui kemampuan akademik masing-masing dengan berbagai tujuan dan manfaat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved