Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polisi Tangkap Lima Pembunuh TKA Tiongkok di Morowali

M. Taufan SP Bustan
15/7/2024 19:53
Polisi Tangkap Lima Pembunuh TKA Tiongkok di Morowali
Ilustrasi penangkapan tersangka pembunuhan.jpg(Dok. MI)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKB Suprianto mengatakan, TKA asal Tiongkok berinisial WFH ,59, itu dibunuh pada Senin (10/6) lalu. Sedangkan penangkapan tersangka pada Rabu (10/7) pukul 19.30 WITA.

“Kurun sebulan lima tersangka pembunuhan itu berhasil kami tangkap,” terangnya kepada sejumlah Jurnalis di Morowali, Senin (15/7).

Baca juga : Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Pekerja asal Tiongkok

Menurut Suprianto, tersangka yang berhasil ditangkap adalah lelaki berinisial LM ,25, OD ,44, FA ,23, dan AD ,29, ke empatnya ditangkap di wilayah Morowali.

“Sedangkan tersangka utama AMD ,26, ditangkap pada 12 Juli 2024 pukul 05.30 WITA di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Sebelumnya, korban WFH ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa luka tusukan benda tajam di dekat gudang genset di area PT. KTGI. Saat itu, kondisi jenazah tertutup karung semen dari kepala hingga pinggang dan bersimbah darah.

Baca juga : Polisi Tetapkan 2 WNA Tiongkok Tersangka Ledakan Smelter di Pabrik Nikel Morowali

“Motif pembunuhan adalah karena para tersangka melakukan pencurian tembaga di PT. KTGI dan diketahui oleh korban. Saat korban melempari para pelaku, mereka langsung melakukan pembunuhan,” papar Suprianto.

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini ke lima pelaku ditahan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Suprianto.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya