Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendag Ungkap Impor Sejadah dan Permadani Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Naufal Zuhdi
23/9/2024 11:27
Kemendag Ungkap Impor Sejadah dan Permadani Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan.(MI/Naufal Zuhdi)

Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap barang impor ilegal berupa karpet/permadani sebanyak 2.939 roll/pcs yang berasal dari Turki. Adapun, nilainya mencapai Rp10 miliar.

"Ada dua macam. Ada sajadah masjid dan karpet panjang yang masuk tidak sesuai prosedur. Nilainya lebih kurang Rp10 miliar rupiah, jumlahnya sebanyak 2.939 pcs," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9).

Dalam beberapa hari ke depan, Satgas akan kembali melakukan ekspos terhadap hasil barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : Barang Impor Ilegal bakal Jadi Bahan Bakar Industri

"Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga, dan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku. Ini harus dilakukan supaya tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak mengganggu usaha lainnya," terang pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Ia pun meminta kepada para pelaku usaha di berbagai bidang, khususnya yang terlibat dalam kegiatan impor ielgal, untuk patuh kepada aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelaku usaha yang tidak patuh, Satgas yang di dalamnya terdapat Bareskrim, Jaksa Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin serta Badan Keamanan Laut (Bakamla), akan melakukan tindakan tegas.

"Kita ingin menjaga agar ekonomi kita terus tumbuh, berkembang, masyarakat mendapat produk-produk yang baik, yang dilindungi, yang jelas asal usulnya. Para perusahaan juga bisa melakukan usahanya dengan baik sehingga bisa untung, bisa mengembangkan usahanya dan seterusnya," tegasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya