Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan atau Menkeu Purabaya Yudhi Sadewa mengaku akan memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing yakni praktik ilegal ketika importir melaporkan nilai barang impor lebih rendah dari harga aslinya. Tujuannya untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor.
Praktik under invoicing ditemukan Purbaya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11). Ia mendapati ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000). Padahal di marketplace harga barang tersebut bisa mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
"Saya lihat kualitasnya kemarin amat baik. Harusnya sih itu barang bukan barang murah. Tapi sudah dicek harganya berapa, bukan Rp100 ribuan tapi di-revalue sampai Rp500 ribuan," papar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (14/11).
"Jadi dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta, dari satu container itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga, lumayan lah dapet income tambahan," imbuhnya.
Ia meminta Dirjen Bea Cukai untuk menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar declare barang dan bayar pajak apa adanya.
"Sebelum kami periksa semua impornya dia. Ke depan kita akan meminta perusahaan itu, perusahaan besar rupanya, jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau dia melakukan hal yang sama saya akan larang impor dari perusahaan itu," tegas Purbaya.
Ke depan pihaknya akan memperketat terus sistem pengawasan di pelabuhan. "Ketika mereka buka barang, itu kan di lokasi, itu akan bisa diambil fotonya dari Jakarta juga. Jakarta akan bisa monitor apa yang mereka lakukan. Nanti kita coba terapkan pakai AI (artificial intelligence) supaya jalan," paparnya.
"Saya waktu di Surabaya kan lihat juga tempat scanning. Nanti saya akan tarik ke kantor pusat Bea Cukai sini sehingga yang kerja di lapangan bisa dimonitor oleh kantor Bea Cukai pusat, sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan itu dengan sungguh-sungguh," imbuhnya.
Menanggapi praktik under invoicing, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut dalam praktik seperti ini ada indikasi modus pelaku untuk menekan nominal pajak. Praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai barang yang dituliskan terlalu rendah sehingga menurunkan bea masuk dan pajak impor.
"Ada indikasi demikian. Kalau memang benar sedemikian jauh, sebenarnya bisa dikaji oleh instansi dari HS code, 10 digit minimal, dan dunia bergerak trade di FOB (Free on Board) berapa per satuan yang sama, misalnya piece atau kg or yard?" kata Ketua Umum Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto saat dihubungi.
"Kalau 60%-80% less dari harga market place masuk akal. Marketplace kan retail, impornya kan dari FOB. Retailers perlu untung. Tapi kalau sampai bedanya segitu jauh. Wah ya too too much (berlebihan)," imbuhnya. (H-4)
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
KPK mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya atau KKP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono menerima uang gratifikasi sebesar Rp800 juta, berikut fakta-faktanya
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) meminta kemudahan regulasi pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendapatkan insentif pembebasan cukai etanol
MOODY'S Investors Service menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, tetapi tetap mempertahankan peringkat kredit di level Baa2.
Purbaya mengatakan, saat ini jajarannya terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
Pengecekan itu diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan dan pendalaman kasus. Gerak cepat KPK juga penting untuk memastikan kondisi barang tidak diubah.
OTT KPK yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhubungan dengan aktivitas importasi barang.
Apindo menanggapi temuan ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved