Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Apindo Respons Purbaya Soal Barang Impor Rp50 Juta Jadi Rp117 Ribu

Ihfa Firdausya
13/11/2025 14:29
Apindo Respons Purbaya Soal Barang Impor Rp50 Juta Jadi Rp117 Ribu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) memberikan pemaparan pada konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11/2025).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz)

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi temuan indikasi praktik under invoicing pada sejumlah barang impor di kontainer. Praktik tersebut ditemukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11). Purbaya kaget mendapati ada barang impor dengan harga yang tercantum US$7 (Rp117.000) tapi dijual di marketplace mencapai Rp40 juta-Rp50 juta.

Praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai barang yang dituliskan terlalu rendah sehingga menurunkan bea masuk dan pajak impor.

Ketua Umum Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyebut dalam praktik seperti ada indikasi modus pelaku untuk menekan nominal pajak.

"Ada indikasi demikian. Kalau memang benar sedemikian jauh, sebenarnya bisa dikaji oleh instansi dari HS code, 10 digit minimal, dan dunia bergerak trade di FOB (Free on Board) berapa per satuan yang sama, misalnya piece atau kg or yard?" katanya kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).

"Kalau 60%-80% less dari harga market place masuk akal. Market place kan retail, impornya kan dari FOB. Retailers perlu untung. Tapi kalau sampai bedanya segitu jauh. Wah ya too too much (berlebihan)," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya. Di KPPBC TMP Tanjung Perak, Ia meninjau langsung proses pemeriksaan arus barang impor, termasuk mencocokkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan kondisi fisik kontainer di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Purbaya mengungkapkan menemukan indikasi praktik under invoicing pada sejumlah barang impor di kontainer.

Menurut dia, harga yang tercantum di dokumen jauh berbeda dengan nilai pasar. “Saat periksa kontainer, ada barang bagus tapi harganya hanya US$7 (Rp112.000). Padahal di marketplace bisa Rp40 juta-Rp45 juta. Ini sedang kita telusuri lebih jauh,” ujarnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik