Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Eksistensi Bank Tanah Wujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah

Siti Yona Hukmana
26/7/2024 22:36
Eksistensi Bank Tanah Wujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah
Ilustrasi.(ANTARA/ARNAS PADDA)

PEMERINTAH menghadirkan Bank Tanah yang tercantum dalam Pasal 125-135 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kehadiran bank tanah ini disebut bisa mewujudkan kepastian hukum terhadap hak pengelolaan atas tanah.

"Dengan keberadaan Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan pengelolaan hak atas tanah untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak pengelolaan atas tanah merupakan sebuah konsep ideal dalam mewujudkan pengadaan tanah di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter) Dhifla Wiyani dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.

Politikus Golkar ini berharap pendirian bank tanah selain untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan juga bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kemudian, mendorong investasi, karena investor tidak akan terperangkap oleh harga dari para spekulan tanah, dan kemudahan dalam birokrasi ataupun perizinan.

Baca juga : Kemendagri Dorong Reforma Agraria untuk Tangani Permasalahan Tanah

Dhifla memandang pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat. Sedangkan, ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah meroket, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta penelantaran tanah.

Selain itu, dia menyebut pembangunan infrastruktur publik yang didedikasikan untuk kepentingan umum dan bernilai strategis, sering terkendala karena beberapa hambatan dalam penyediaan lahan. Antara lain ketidaksesuaian lokasi lahan, adanya resistensi atau penolakan dari warga masyarakat, ketidakjelasan hak atas tanah, penentuan besaran ganti rugi yang tidak menemui titik temu, munculnya spekulan, dan lain-lain.

Kemudian, Dhifla menyadari ada yang menganggap kehadiran bank tanah dikhawatirkan terjadi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Kehadiran bank tanah, kata dia, juga dipandang berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi penguasaan tanah masyarakat adat yang belum memiliki kepastian hukum, serta meningkatkan eskalasi konflik agraria.

Baca juga : Anggota DPR dari PDIP Soroti Konflik Agraria

"Padahal kehadiran bank tanah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab persoalan agraria dan bukan menambah persoalan baru," ungkap Dhifla Wiyani dalam paparannya pada ujian promosi doktoral di Universitas Trisakti.

Untuk itu, menurut Dhifla diperlukan sinergitas dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat. Maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial.

Kemudian, Dhifla mengusulkan perlunya pengharmonisasian konsep soal keberadaan hak pengelolaan baik secara vertikal maupun horizontal. Yakni, perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Demikian pula antara sesama undang-undang lainnya yang sederajat.

Baca juga : Hampir 10 Tahun Reforma Agraria Mandek di Bawah Kepemimpinan Jokowi

Menurutnya, secara filosofi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ingin tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka itu, kata dia, secara normatif hukum tidak boleh menutup peluang kepada siapapun yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan.

“Harus diakui secara jujur bahwa pemerintah belum profesional memanfaatkan aset tanahnya yang demikian banyak dan demikian luas. Namun, kunci dari aspek filosofis dan yuridis adalah harus ada asas keseimbangan atau keadilan dalam membagi tanah hak pengelolaan," ujar pengacara yang akrab dipanggil Ola ini.

Dhifla meraih gelar doktoral ke-232 dengan predikat cumload pada Jumat, 26 Juli 2024. Gelar doktor ini diraihnya setelah melalui ujian promosi doktoral pada sidang terbuka di Universitas Trisakti dengan judul penelitian “Eksistensi Bank Tanah Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah”. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya