Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Gudang Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi Dibongkar Polisi

Siti Yona Hukmana
06/2/2025 18:41
Rugikan Negara Rp10 Miliar, Gudang Pengelolaan Tambang Timah Ilegal di Bekasi Dibongkar Polisi
Polri membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar(Medcom/Siti Yona Hukmana)

POLRI membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung sejak 2023 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar.

"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Donny menjelaskan gudang tersebut dikelola oleh warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial Mr. J, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain warga asing itu, Polri juga menetapkan tersangka Direktur CV GARU inisial AF.

"Mr J, peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian mengepalai operasional di gudang (pengelolaan timah ilegal di Bekasi) dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan," ujar Donny.

Kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti disita di gudang-gudang tempat pemurnian pasir timah menjadi timah itu. Seperti 207 batang balok timah, yang masing-masing batang logam seberat 23-26 kg dengan total berat 5,81 ton. Nilai 207 batang timah itu Rp1,7 miliar.

Selain itu, disita pula dua toples bening berisi pasir timah, dan alat SRF senilai Rp800 juta yang digunakan untuk mengukur kadar logam, 23 cetakan timah, seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan 3 ponsel.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik