Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Christanto menduga adanya praktik pembiaran aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.
"Jika ada tambang ilegal yang beroperasi dalam jangka waktu cukup lama, patut diduga kuat sudah terjadi praktik pembiaran atau tutup mata oleh pemerintah. Karena meskipun ada tambang yang bisa berjalan tanpa izin, tapi hampir tidak mungkin operasi tambang dilakukan diam-diam dalam waktu lama dan berulang," kata Rere saat dihubungi, Senin (29/9).
Operasi tambang bagaimanapun akan membutuhkan mobilisasi sumber daya, baik manusia atau pekerja, alat berat, alat transportasi, bahan kimia dan permodalan. Mobilisasi kebutuhan sebanyak dan sebesar ini, nyaris mustahil bisa berjalan lama tanpa terdeteksi.
Selain itu, Rere menilai bahwa pertambangan, baik yang berizin maupun tidak, semuanya memberikan dampak kepada manusia dan lingkungan. Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.
Ia mencontohkan jika sebelumnya kawasan hutan, maka hilangnya tutupan lahan pada kawasan hutan akibat pertambangan dapat menyebabkan hilangnya wilayah resapan air, sehingga sumber air warga bisa hilang. hilangnya kawasan hutan sebagai kawasan penyangga juga dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor.
"Penggunaan bahan kimia dalam perambangan juga beresiko mencemari air dan tanah pada wilayah pertambangan karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan, sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan pertambangan dan tidak semua pihak boleh melakukan pertambangan," kata rere.
Tujuan pencegahan, pengendalian dan perlindungan dalam perizinan juga untuk melindungi manusia (baik pekerja maupun warga sekitar dari operasi pertambangan. Pertambangan tanpa izin tentu menyebabkan risiko serupa, bahkan bisa lebih besar, karena ketiadaan pengawasan dari operasi yang dilakukan.
Dihubungi terpisah pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menutup tambang timah ilegal harus memunculkan hasil yang jelas.
"Jangan sampai hanya bentuk pencitraan di atas panggung, PT Timah itu jadi korban dari ilegal mining di Bangka padahal kalau dibereskan ada kontribusi untuk daerah," katanya.
Menurutnya sebenarnya pasti sudah diidentifikasi siapa yang bermain dengan tambang timah ilegal namun belum ada penindakan kepada pelaku tersebut.
"Kalau tidak ada aksi yang jelas jangan pastikan itu langkah yang bagus, kalau mau tindak tegas saja kan tinggal angkut saja orang-orang (yang terlibat)," pungkasnya. (H-3)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat memperketat penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
Puluhan warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Sabtu (27/12) menyisir lokasi tambang emas ilegal di kawasan Hulu Sungai Krueng Inong.
Mandenas mengaku langsung berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto perihal pemberantasan tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Papua.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menegaskan, lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang membuat praktik tambang timah ilegal.
POLRI membongkar gudang pengelolaan tambang timah ilegal yang dikendalikan oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Bekasi yang rugikan negara Rp10 miliar
PAKAR hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa terbebani untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah.
Timah dari masyarakat tersebut dijual oleh masyarakat kepada perusahaan dalam bentuk CV yang memiliki badan hukum san membayar semua kewajiban dari negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved