Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel, yang peduli pada pengembangan industri dalam negeri, mengingatkan kepada pelaku industri dalam negeri untuk waspada terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan bea impor tambahan terhadap sejumlah produk impor.
"Karena mekanismenya bisa rumit dan memberi pekerjaan tambahan kepada pelaku industri dalam negeri. Sementara barang impor jalan terus dan sudah masuk ke pasar," katanya, Selasa, 9 Juli 2024.
Seperti diberitakan berbagai media, saat ini pemerintah menggodok peraturan untuk menerapkan bea impor tambahan untuk sejumlah produk dari negara yang melakukan praktik dumping serta sejumlah produk yang sudah bisa diproduksi di Indonesia. Bahkan disebut-sebut penerapan bea impor tambahan itu bisa mencapai 200%.
Baca juga : APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Rencana ini dilatarbelakangi oleh maju-mundur sikap pemerintah dalam mengatur impor dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Awalnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Permendag ini kemudian direvisi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dengan memberikan persyaratan keharusan ada pertimbangan teknis (pertek) untuk sejumlah produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Namun ternyata, belum sempat berjalan di lapangan, permendag ini direvisi lagi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengecualikan sejumlah produk dari persyaratan pertek, yaitu untuk tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, elektronika, katup. Akibatnya, sejumlah pabrik tekstil bangkrut dan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan. Sejumlah kontrak untuk Original Equipment Manufacture (OEM) di bidang elektronika juga dibatalkan.
Seperti dikutip sejumlah media, Menteri Perdagangan menyatakan pemerintah akan mengenakan bea impor tambahan untuk melindungi produk dalam negeri. Bea impor tambahan itu melalui instrumen Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Menurutnya, ada tujuh komoditas yang akan terkena bea impor tambahan tersebut, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronika, kosmetika, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Penerapan regulasi ini akan melibatkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Baca juga : DPR: Tarif Bea Masuk 200 Persen Sebaiknya Tidak Berlaku untuk Semua Jenis Industri
Gobel mempertanyakan efektivitas regulasi pengenaan bea impor tambahan tersebut. Karena hal itu akan memaksa pelaku industri di Indonesia harus mendaftarkan kasusnya di KPPI dan KADI jika ingin suatu produk terkena bea impor tambahan. Untuk bisa mendaftarkan itu, pelaku industri harus melakukan sejumlah persiapan, pengumpulan data, dan sebagainya. "Ini namanya pelaku industri harus bekerja di luar tugasnya membuat barang. Padahal pengaduannya belum tentu diterima dan prosesnya pun lama," katanya.
Selain itu, Gobel mengingatkan agar pemerintah mempelajari bagaimana negara-negara yang berpenduduk besar melindungi dan membangun industri di dalam negerinya. "Mereka sangat canggih dalam menerapkan nontariff barrier (NTB). Negara berpenduduk besar seperti Indonesia merupakan target market yang menggiurkan," katanya. Karena itu, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah diminta kembali ke regulasi seperti yang diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2024. "Ini cara yang paling ampuh dan efisien," katanya.
Gobel mengatakan, pelaku industri dan pemerintah itu memiliki tugas masing-masing. "Pelaku industri tugasnya membuat barang dan membangun industri yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja, dan menanamkan modalnya. Tugas pemerintah ialah industri tumbuh sehat, pekerjanya terjamin dan sejahtera, dan melindungi industri dari serbuan impor. Jangan pelaku industri disuruh berkelahi di luar tupoksinya lalu pemerintah jadi penonton," katanya.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
Gobel mengatakan, sejumlah produk elektronika yang masuk Indonesia berasal dari suatu negara industri maju, tetapi mereka memilih melakukan investasi dan membangun pabriknya di negara tetangga. "Padahal tujuan dan hasil produksinya yang terbesar dikirim ke Indonesia. Jika mereka bersungguh-sungguh mestinya bikin industri di Indonesia. Jangan di negara tetangga. Masak ada pejabat Indonesia yang membela praktik yang seperti itu? Di mana nasionalismenya? Di mana rasa cinta Tanah Air? Di mana letak Pancasila? Jangan mengaku nasionalis, cinta Tanah Air, dan pembela Pancasila jika justru menjadi kaki tangan dan kepentingan negara lain," katanya.
Lebih lanjut Gobel menegaskan, justru tugas para pejabat ialah menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan mendirikan industrinya di Indonesia. Menurutnya, ada banyak dampak yang bisa dinikmati akibat masuknya investasi tersebut. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Kedua, memberikan kemampuan dan pengalaman bagi sumber daya manusia untuk mempraktikkan transfer of technology melalui peningkatan kemampuan know how dan transfer of skill.
Ketiga, memperbesar kapasitas ekonomi nasional. Keempat, membangun kemandirian ekonomi nasional. Kelima, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keenam, bagian dari upaya melengkapi ekosistem ekonomi nasional. Ketujuh, menciptakan harapan bagi generasi muda terhadap masa depannya.
Baca juga : APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Gobel juga kembali mengingatkan tentang undang-undang omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang digagas pemerintah dan disambut dengan cepat oleh DPR. "Tujuan dari hadirnya UU Ciptaker ialah memberikan kemudahan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Kita semua sangat antusias menyambutnya. Namun sekarang tiba-tiba ada yang sudah lupa dengan ucapan dan tindakannya sendiri. Terjadi amnesia atau pura-pura lupa," katanya.
Saat ini, kata Gobel, dunia sedang dihadapkan pada kontraksi ekonomi global dan persaingan ketat antarnegara. Hal ini, katanya, akibat disrupsi teknologi, peta geopolitik dunia yang multipolar, climate change, dan konflik-konflik regional. "Setiap negara sedang berjuang mempertahankan ekonomi nasionalnya masing-masing, menjaga pertumbuhan ekonominya, menciptakan lapangan kerja, dan sebagainya. Dalam situasi seperti ini yang dibutuhkan ialah kemampuan adaptasi, cerdik memanfaatkan peluang, dan memperkuat rasa nasionalisme agar tak mudah teperdaya oleh globalisasi ekonomi dunia. Tak cukup hanya pintar, tetapi harus pintar-pintar," katanya.
Salah satu kekuataan Indonesia, kata Gobel, ialah stabilitas politik yang terjaga berkat kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan pasar Indonesia yang cukup besar. "Ini keunggulan Indonesia. Jangan diobral dengan murah hanya karena nafsu kepentingan pribadi. National interest yang harus menjadi kiblatnya," katanya.
Gobel juga mengingatkan, negara-negara berpenduduk besar tak cukup memiliki kepentingan untuk berinvestasi di negara lain. "Karena rakyat mereka juga butuh lapangan kerja. Jadi jangan berharap mereka akan berinvestasi di Indonesia dengan mempekerjakan rakyat Indonesia," katanya. (Z-2)
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor pakaian asal Tiongkok.
Awal tahun ini di Juni, Komisi Eropa telah mengumumkan bea masuk tambahan sebesar 38,1% pada kendaraan listrik Tiongkok.
Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya selama tiga tahun ke depan.
Ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.
ANGGOTA DPR RI, Rachmat Gobel, membagikan 50 sapi kurban ke seluruh Provinsi Gorontalo pada Idul Adha 1446 H atau 2025 M.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Rachmat Gobel menaiki mobil berbahan bakar hidrogen yang dipamerkan dalam acara tersebut. Mobil hidrogen tersebut diproduksi oleh Toyota. Ada dua jenis, yaitu Crown dan Mirai.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel meminta pemerintah menjaga dan menyelamatkan Indonesia dari kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel meminta pemerintah menjaga dan menyelamatkan Indonesia dari kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Rachmat Gobel, meminta pemerintah membentuk satuan gugus tugas (task force) untuk menelisik dan mencari solusi komprehensif terhadap permasalahan tutupnya sejumlah pabrik tekstil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved