Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RENCANA pemerintah menerapkan pajak bea masuk impor dari Tiongkok sebesar 200 persen semestinya tidak bersifat umum atau diberlakukan pada semua jenis industri. Bea masuk sebesar 200 persen hanya perlu diberlakukan pada impor barang jadi yang menjadi kompetitor produk Indonesia seperti baja, elektronik, alas kaki, pakaian, dan tekstil.
“Namun pemerintah perlu bersikap hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kegiatan sektor industri yang bahan bakunya diimpor dari China,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak saat dihubungi pada Minggu (7/7).
Industri seperti tekstil, pakaian, dan baja yang saat ini paling terancam dengan banjirnya produk Tiongkok berharga murah. Karena itu, kata Amin, kebijakan yang diterapkan harus khusus untuk industri tersebut.
Baca juga : APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Setiap sektor industri, sambung Amin, memerlukan kebijakan atau pendekatan yang berbeda-beda. Tidak bisa disamakan begitu saja karena kondisi dan iklim bisnisnya berbeda antara satu industri dengan yang lainnya.
Amin menyatakan bahwa rencana kebijakan tersebut memang memiliki dampak positif, namun ada juga ekses yang ditimbulkan.
"Dampak positifnya, implementasi tarif 200 persen dapat mengurangi impor, sehingga transaksi pembayaran dengan dolar Amerika Serikat berkurang. Devisa juga tidak digunakan untuk membayar belanja impor tersebut. Selain itu pengenaan bea masuk tinggi bertujuan melindungi industri lokal dari persaingan produk impor," urainya.
Baca juga : Ini Dampak Bea Masuk 200 Persen untuk Beberapa Produk Impor
Namun di sisi lain, bahan baku impor yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri mungkin akan sulit masuk ke Indonesia, sehingga kebutuhan industri akan bahan baku impor juga akan sulit dipenuhi. Jika impor bahan baku tidak dapat digantikan dengan bahan baku substitusi impor, industri bisa kesulitan berproduksi.
Selain itu, Amin mengingatkan bahwa perlu diantisipasi meningkatnya barang ilegal yang masuk ke Indonesia jika kebijakan bea masuk 200 persen diberlakukan pada setiap jenis industri. Hal ini dapat menyebabkan industri dalam negeri kita mengalami keruntuhan jika barang-barang ilegal tersebut membanjiri pasar domestik.
“Kemungkinan adanya dampak seperti itu harus dipertimbangkan oleh Kemendag. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah siap dengan penegakan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan,” tanya Amin.
Baca juga : Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Pemerintah, lanjut dia, dapat mempertimbangkan beberapa alternatif kebijakan, selain tarif bea masuk 200 persen. Keputusan harus mempertimbangkan efek jangka pendek dan jangka panjang serta keseimbangan antara melindungi industri lokal dan memastikan pasokan bahan baku.
"Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur kuota impor untuk barang tertentu untuk membatasi jumlah impor dan melindungi industri lokal. Pada saat bersamaan, memberikan insentif, seperti pemotongan pajak, kepada industri yang menggunakan bahan baku lokal sehingga bisa mendorong produksi dalam negeri," pungkasnya.
(Z-9)
Presiden AS Donald Trump secara resmi memberlakukan kebijakan tarif resiprokal mulai tengah malam Rabu (6/8).
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Pemerintah, selama ini, sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan dasar hukum melarang kegiatan tersebut.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved