Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) bersama dengan konsorsium PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Surya Energi Kobatama untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT).
PJBL ini mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 MWac yang terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung Mohammad Munief Budiman dan Direktur PT. Surya Energi Kobatama Ronggo Sulistyo, S.T., M.B.A., AK3., CCMS, dengan didampingi oleh Direktur Distribusi PLN Kantor Pusat Adi Priyanto.
Baca juga: Dampingi Presiden ke IKN, Dirut PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik dari Energi Bersih
Kahadiran PLTS ini tentunya akan memperkuat sistem kelistrikan di Provinsi Bangka Belitung.
"Selain memperkuat sistem kelistrikan di Bangka Belitung, nantinya dengan adanya PLTS ini diharapkan dapat menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP)," kata Adi Priyanto.
Sementara itu, General Manager PLN UIW Bangka Belitung Mohammad Munief Budiman mengungkapkan, PLTS yang akan dibangun ini akan menambahkan bauran EBT.
Baca juga: PLTS Terapung Cirata Diresmikan, Jokowi: Ini Hari Bersejarah
"Dengan dibangunnya PLTS ini akan menambahkan bauran energi baru terbarukan di Bangka yang awalnya 3,55% menjadi 6,79%," ungkap Munief.
Pada kesempatan yang sama, Ronggo menjelaskan bahwa penandatanganan PJBL ini merupakan momen yang berharga bagi PT. Surya Energi Kobatama karena sebagai wujud keseriusan untuk terus mengembangkan berbagai sumber energi terbarukan yang andal dan terjangkau.
Baca juga: Capai NZE, PLN EPI Kembangkan Energi Bersih Berbasis Ekonomi Kerakyatan
“Hal ini sejalan dengan harapan Pemerintah yang ingin memastikan bahwa transisi energi di Indonesia dapat menghasilkan energi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Ronggo.
Pelaksanaan perjanjian ini selain mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya energi terbarukan, sekaligus juga sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan tarif tenaga listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia usaha. (RO/S-4)
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved