Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) bersama dengan konsorsium PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Surya Energi Kobatama untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT).
PJBL ini mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 MWac yang terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung Mohammad Munief Budiman dan Direktur PT. Surya Energi Kobatama Ronggo Sulistyo, S.T., M.B.A., AK3., CCMS, dengan didampingi oleh Direktur Distribusi PLN Kantor Pusat Adi Priyanto.
Baca juga: Dampingi Presiden ke IKN, Dirut PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik dari Energi Bersih
Kahadiran PLTS ini tentunya akan memperkuat sistem kelistrikan di Provinsi Bangka Belitung.
"Selain memperkuat sistem kelistrikan di Bangka Belitung, nantinya dengan adanya PLTS ini diharapkan dapat menurunkan Biaya Pokok Produksi (BPP)," kata Adi Priyanto.
Sementara itu, General Manager PLN UIW Bangka Belitung Mohammad Munief Budiman mengungkapkan, PLTS yang akan dibangun ini akan menambahkan bauran EBT.
Baca juga: PLTS Terapung Cirata Diresmikan, Jokowi: Ini Hari Bersejarah
"Dengan dibangunnya PLTS ini akan menambahkan bauran energi baru terbarukan di Bangka yang awalnya 3,55% menjadi 6,79%," ungkap Munief.
Pada kesempatan yang sama, Ronggo menjelaskan bahwa penandatanganan PJBL ini merupakan momen yang berharga bagi PT. Surya Energi Kobatama karena sebagai wujud keseriusan untuk terus mengembangkan berbagai sumber energi terbarukan yang andal dan terjangkau.
Baca juga: Capai NZE, PLN EPI Kembangkan Energi Bersih Berbasis Ekonomi Kerakyatan
“Hal ini sejalan dengan harapan Pemerintah yang ingin memastikan bahwa transisi energi di Indonesia dapat menghasilkan energi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat,” kata Ronggo.
Pelaksanaan perjanjian ini selain mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya energi terbarukan, sekaligus juga sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan BPP tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan tarif tenaga listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia usaha. (RO/S-4)
Bahlil menyampaikan bahwa pelayanan sektor energi di wilayah terdampak bencana terus diperbaiki, termasuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
PEMERINTAH resmi menunda kenaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan I (Januari-Maret) 2026.
DIREKTUR Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa seluruh gardu induk di Aceh kini sudah bertegangan.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Upaya penyaluran bantuan bagi korban bencana alam dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah proses pemulihan masyarakat terdampak di sejumlah wilayah Sumatra dan Aceh.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved