Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sebab sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan. Upaya terakhir mereka melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan," kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (23/6).
Baca juga : OJK Perintahkan Pengendali Saham dan Direksi Kresna Life Ganti Kerugian Perusahaan
Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama mengganti kerugian Kresna Life.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 /2011 tentang OJK yang telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian yang telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Baca juga : Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," kata Ogi.
Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
"Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi," kata Ogi.
Baca juga : Korban Kresna Life Layangkan Somasi
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
"Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," kata Ogi. (Z-5)
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun diisukan sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan posisi Mahendra Siregar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas rencana peningkatan porsi saham beredar (free float) 15%.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih berlangsung.
SEBAGAI salah satu perusahaan asuransi jiwa nasional yang berperan aktif dalam pengembangan industri terkait, BRI Life menjalankan berbagai inisiatif transformasi digital.
Sulaiman mendorong OJK melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap pola kerja sama KPM di industri asuransi.
Sebanyak 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah ditemukan. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan kepada keluarga dan seluruh korban dipastikan akan dapat asiramsi.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved