Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KORBAN gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna mensomasi Otoritas Jasa Keuangan atas dicabutnya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK dengan surat No. S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 Nopember 2020.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan pencabutan sanksi pembekuan usaha dilakukan karena Kresna Life dianggap telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan pada 2019.
"Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ihsanuddin dikutip dari surat pengumuman OJK.
"Padahal kenyataannya, gagal bayar Kresna terhadap para nasabah belum dibayarkan dan belum diselesaikan, bahkan korban makin bertambah. Kami sebelumnya melaporkan direksi dan pemilik Kresna ke Polda Metro Jaya atas kerugian polis yang tidak bisa dicairkan sejumlah Rp30 miliar beserta manfaat yang tidak dibayarkan," ucap Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm mewakili para nasabah di Jakarta, Senin (24/11).
La Ode Surya Alirman, pengacara nasabah lainnya, menyesalkan perusahaan yang telah gagal bayar premi dana asuransi yang telah jatuh tempo, malah diperbolehkan menjaring korban baru.
Ia pun meminta supaya pemerintah bisa turun langsung membenahi permasalahan ini. "Sebab jika dibiarkan maka RI bukan jadi negara hukum tetapi menjadi negara mafia," tegasnya. (J-1)
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan banding atas putusan pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dikeluarkan oleh PTUN pada Februari lalu.
OJK mewajibkan pemegang saham kendali maupun jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk bersama-sama mengganti kerugian perusahaan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak mampu menutupi defisit keuangan.
Sebab sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved