Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemegang saham kendali maupun jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk bersama-sama mengganti kerugian perusahaan. Itu merupakan perintah tertulis yang dilayangkan otoritas kepada Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Perintah tertulis itu ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu, Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur.
Baca juga : Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
Pemberian perintah tertulis tersebut merupakan upaya dari OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung. Itu juga merupakan kewenangan otoritas berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 lantaran hingga batas akhir status pengawasan khusus, risk based capital (RBC) Kresna Life tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ditetapkan. (Z-4)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan banding atas putusan pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dikeluarkan oleh PTUN pada Februari lalu.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak mampu menutupi defisit keuangan.
Sebab sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan
Perusahaan yang telah gagal bayar premi dana asuransi yang telah jatuh tempo, malah diperbolehkan menjaring korban baru.
Risk-Based Capital (RBC) MSIG Life mencapai 1.789% per kuartal I 2025, jauh di atas ketentuan minimum regulator sebesar 120%.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Produk asuransi jiwa individu ini dirancang untuk memberikan manfaat warisan pasti dan perlindungan maksimal bagi nasabah, dengan manfaat 100% Uang Pertanggungan.
Di tengah dinamika gaya hidup modern, generasi milenial sering kali disibukkan dengan berbagai prioritas finansial—dari menabung untuk liburan, membeli gadget terbaru, hingga berinvestasi
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang 2024 di tengah tantangan industri dan dinamika pasar.
PT AXA Mandiri Financial Services meluncurkan produk asuransi yang menawarkan solusi keamanan finansial jangka panjang untuk masa depan keluarga, terutama untuk mempersiapkan warisan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved