Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkeu Jelaskan soal Aturan Standar Biaya Masukan

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/5/2023 23:05
Kemenkeu Jelaskan soal Aturan Standar Biaya Masukan
Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh beraktivitas melayani warga(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

"Standar biaya masukan tahun 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian petikan beleid tersebut yang dikutip pada Senin (15/5).

Aturan itu menjelaskan bahwa standar biaya masukan hidup tahun 2024 yang dituangkan dalam beleid tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi atau pun estimasi.

Baca juga: Tambah Uang Makan Hingga Rp500, Ini Jumlah PNS Penerima Manfaat Per Golongan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan, PMK itu diterbitkan sebagai acuan perkiraan bagi tiap instansi dalam penyusunan rencana kerja di tahun 2024. Aturan tersebut dirilis setiap tahunnya seperti PMK 83/2022 untuk standar biaya tahun 2023.

"Jadi secara singkat, merupakan standar biaya acuan perkiraan atau estimasi bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun anggaran tahun 2024. PMK tersebut diperlukan agar ada standar bagi K/L dalam memperkirakan anggaran," jelasnya kepada Media Indonesia.

Baca juga: Ini Pernyataan Resmi Bea Cukai Terkait Proses Hukum Pegawainya

Beleid tersebut ramai diperbincangkan karena pemerintah disebut menambah fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, besaran uang makan, uang lembur, perjalanan dinas, hingga alokasi pengadaan kendaraan listrik dituangkan dalam beleid tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, standar biaya masukan tidak sama dengan pagu anggaran. Terbitnya PMK tersebut tidak serta merta mewajibkan instansi pemerintah untuk menganggarkannya.

"PMK standar biaya masukan merupakan batas tertinggi. Artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," jelasnya.

Sejumlah ketentuan yang ramai disorot dari beleid itu ialah mengenai uang makan bagi PNS. Beleid itu menetapkan batasan tertinggi uang makan per orang per hari bagi pegawai golongan I dan II sebesar Rp35 ribu; golongan III sebesar Rp37 ribu; golongan IV sebesar Rp41 ribu; dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp60 ribu.

Lalu dalam PMK itu juga diatur mengenai satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh per orang per hari. Batasan tertinggi yang diatur dalam beleid tersebut bervariatif, mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari ditentukan berdasarkan wilayah.

Yustinus mengatakan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukan merupakan hal baru. Di tahun-tahun sebelumnya, anggaran tersebut sudah ada dan berlaku. Itu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah daya tahan tubuh.

"Satuan biaya tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelas dia.

Selain itu, publik turut menyoroti soal pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) yang diatur dalam PMK tersebut. Beleid tersebut menetapkan batas tertinggi pengadaan KLBB untuk eselon I senilai Rp966,804 juta per unit.

Lalu pengadaan KLBB untuk eselon II senilai Rp746,110 juta per unit. Kemudian pengadaan KLBB untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430,080 juta per unit dan pengadaan KLBB roda dua sebesar Rp28 juta per unit.

"Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS," jelas Yustinus.

 

Pemerintah Harusnya Hemat

Pengadaan KLBB menjadi hal yang paling disorot oleh Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Kepada Media Indonesia, dia mendorong pemerintah sebaiknya lebih hemat dalam menggunakan anggaran, utamanya dalam pengadaan KLBB.

Jangan sampai, momentum KLBB dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas mewah kepada para amtenarnya.

"Dalam konteks kendaraan listrik, misalnya, jangan kemudian memanfaatkan momentum kendaraan listrik ini untuk justru mempermewah, membeli fasilitas berlebihan kepada para ASN," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Bhima, pemerintah dapat kreatif terkait pengadaan KLBB. Itu menurutnya dapat disesuaikan dengan narasi yang selama ini dibangun bahwa perekonomian dunia sedang tidak baik-baik saja dan kemungkinan dapat merambat ke dalam negeri.

Padahal sampai saat ini pemerintah juga masih melakukan dana pencadangan di tiap Kementerian/Lembaga sebagai bentuk antisipasi bila terjadi guncangan ekonomi. Ini tidak sesuai dengan narasi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan bahwa ekonomi global sedang tidak baik, kinerja ekspor bisa mengalami tekanan," terang Bhima.

"Kemudian juga ke depan perlu ada penambahan anggaran, utamanya untuk ketahanan pangan misalnya. Jadi banyak pertimbangan sebelum menyusun anggaran yang terlalu gemuk. Belanja pegawai, belanja barang harusnya masih bisa dihemat lagi," sambungnya. (Mir/Z-7



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya