Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Eks Kepala PPATK Sebut Pembentukan Satgas TPPU Kemenkeu Menguntungkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/5/2023 21:30
Eks Kepala PPATK Sebut Pembentukan Satgas TPPU Kemenkeu Menguntungkan
Menkopolhukam Mahfud MD bersiap mengumumkan pembentukan satgas TPPU(MI/Usman Iskandar)

MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pembentukan satuan tugas (satgas) guna mengungkap transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat menguntungkan.

“Menguntungkan karena bisa mendalami transaksi mencurigakan ratusan triliunan rupiah di Kemenkeu,” ungkap Yunus kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).

Apalagi, satgas juga terdiri dari pihak luar sehingga pendalaman terkait transaksi dapat leluasa.

Baca juga : DPR RI Minta Fungsi dan Tugas Satgas TPPU Harus Jelas dan Usut hingga Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas atau satgas yang menelusuri lebih dalam transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud.

Baca juga : Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot

"Bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud.

Satgas ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompk kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Kemudian anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.

Satgas khusus juga berisikan 12 tenaga ahli yang berisikan Laode M. Syarif, Yunus Husein, Rimawan Pradityo, M Yusuf,

Wuri Handayani, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widyoko, Ningrum Natasya, Mutia Yani Rachman, Achmad Santosa, dan Faisal Basri. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya