Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot

Tri Subarkah
03/5/2023 18:48
Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai pembentukan Satgas TPPU(MI/Usman Iskandar)

KETERLIBATAN tiga pejabat Kementerian Keuangan dalam Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun mendapat sorotan.

Ketiganya adalah Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, seharusnya ketiga pejabat dari unsur Kemenkeu itu tidak dimasukkan dalam Satgas. 

Baca juga : Transformasi BUMN Berbasis Harmoni Terbukti Beri Hasil Positif

Sebab, Satgas TPPU yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tersebut menyasar transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

"Ini, kan, seperti jeruk makan jeruk. Saya khawatir kerja-kerja Satgas tidak objektif nantinya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).

Baca juga : The Fed Pengaruhi Kebijakan Banyak Bank Sentral, Termasuk Suku Bunga Bank Indonesia

Diketahui, Suryo, Askolani, dan Awan sama-sama masuk ke dalam anggota Satgas bersama empat orang lain. Keempat anggota lainnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

Dalam hal ini, Herdiansyah juga menyoroti nihilnya unsur KPK. 

"Kita tidak tahu mengapa KPK tidak dilibatkan dalam komposisi keanggotaan Satgas. Padahal KPK selama ini didorong untuk menangani dugaan kasus TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu," ujarnya.

Menurut Herdiansyah, publik berharap pembentukan Satgas TPPU tidak sekadar gimik pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta agar Satgas diberikan jangka waktu dalam bekerja. Selain itu, Satgas juga diminta wajib melaporkan hasil kinerja secara rutin.

"Agar transparan dan terbuka kepada publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Mahfud sendiri bertugas sebagai salah satu tim pengarah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya