Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETERLIBATAN tiga pejabat Kementerian Keuangan dalam Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun mendapat sorotan.
Ketiganya adalah Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, seharusnya ketiga pejabat dari unsur Kemenkeu itu tidak dimasukkan dalam Satgas.
Baca juga : Transformasi BUMN Berbasis Harmoni Terbukti Beri Hasil Positif
Sebab, Satgas TPPU yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tersebut menyasar transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
"Ini, kan, seperti jeruk makan jeruk. Saya khawatir kerja-kerja Satgas tidak objektif nantinya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).
Baca juga : The Fed Pengaruhi Kebijakan Banyak Bank Sentral, Termasuk Suku Bunga Bank Indonesia
Diketahui, Suryo, Askolani, dan Awan sama-sama masuk ke dalam anggota Satgas bersama empat orang lain. Keempat anggota lainnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
Dalam hal ini, Herdiansyah juga menyoroti nihilnya unsur KPK.
"Kita tidak tahu mengapa KPK tidak dilibatkan dalam komposisi keanggotaan Satgas. Padahal KPK selama ini didorong untuk menangani dugaan kasus TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu," ujarnya.
Menurut Herdiansyah, publik berharap pembentukan Satgas TPPU tidak sekadar gimik pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta agar Satgas diberikan jangka waktu dalam bekerja. Selain itu, Satgas juga diminta wajib melaporkan hasil kinerja secara rutin.
"Agar transparan dan terbuka kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Mahfud sendiri bertugas sebagai salah satu tim pengarah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana. (Z-5)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Koordinasi perlu segera dilakukan guna membahas temuan PPATK terkait adanya temuan peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Demi menjaga independensi, KPK tidak menjadi anggota dari satgas mafia pajak RP349 triliun.
ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun dari praktik pencucian uang seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya diakui oleh Kemenkeu. Usulan hak angket menguat.
"Harus dituntaskan lewat hak angket DPR atau pembentukan pansus, sehingga masalah jadi terang benderang dan langkah pembersihan di internal Kemenkeu jadi lebih cepat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved