Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN tiga pejabat Kementerian Keuangan dalam Satuan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun mendapat sorotan.
Ketiganya adalah Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, serta Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, seharusnya ketiga pejabat dari unsur Kemenkeu itu tidak dimasukkan dalam Satgas.
Baca juga : Transformasi BUMN Berbasis Harmoni Terbukti Beri Hasil Positif
Sebab, Satgas TPPU yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tersebut menyasar transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
"Ini, kan, seperti jeruk makan jeruk. Saya khawatir kerja-kerja Satgas tidak objektif nantinya," kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (3/5).
Baca juga : The Fed Pengaruhi Kebijakan Banyak Bank Sentral, Termasuk Suku Bunga Bank Indonesia
Diketahui, Suryo, Askolani, dan Awan sama-sama masuk ke dalam anggota Satgas bersama empat orang lain. Keempat anggota lainnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
Dalam hal ini, Herdiansyah juga menyoroti nihilnya unsur KPK.
"Kita tidak tahu mengapa KPK tidak dilibatkan dalam komposisi keanggotaan Satgas. Padahal KPK selama ini didorong untuk menangani dugaan kasus TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu," ujarnya.
Menurut Herdiansyah, publik berharap pembentukan Satgas TPPU tidak sekadar gimik pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta agar Satgas diberikan jangka waktu dalam bekerja. Selain itu, Satgas juga diminta wajib melaporkan hasil kinerja secara rutin.
"Agar transparan dan terbuka kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada hasil rapat Komite TPPU pada 10 April 2023. Mahfud sendiri bertugas sebagai salah satu tim pengarah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala PPATK Ivan Yustivandana. (Z-5)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Dua aduan yang masuk ke KPK terkait laporan dari PPATK tidak berkaitan dengan politik uang dalam pemilu.
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari PPATK yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
KPU dan Bawaslu didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved