Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di sektor keuangan.
Meski demikian, Misbakhun meminta harus jelas fungsi dan tugasnya, jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun di bidang hukumnya.
"Yang penting apakah Satgas TPPU ini sekadar indikasi yang kemudian dikatakan bahwa masalahnya sudah masuk sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK), dan PKnya pun pemerintah kalah, jangan sampai juga kemudian Satgas ini justru menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan bukan di ranah hukum. Maka harus diperjelas apa tugas Satgas ini," kata Misbakhun saat dihubungi, Rabu (3/5).
Baca juga : Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot
"Makanya kalau tugas Satgas ini untuk menerangkan permasalahan, dan jelas kemudian kasus hukumnya akan kemana, baru kami mengatakan ada harapan baru dari Menko Polhukam untuk kemudian masalah yang tadinya menjadi harapan masyarakat bawah akan dibuka, maka pembentukan Satgas akan mendapatkan dukungan," imbuhnya.
Menurutnya, bila diperlukan Satgas juga bisa membongkar penyebab kasus itu mencuat di masyarakat hingga akhirnya menghasilkan transaksi mencurigakan hingga Rp349 triliun.
Baca juga : Erick Thohir Geram Dirut BUMN Terlibat Kasus Korupsi
"Apakah dalam proses due process of law system-nya itu berjalan dengan benar. Apakah kemudian kasus sampai kalah PK ini bagian dari desain untuk membuat pemerintah kalah, atau apakah itu bagian dari mafia peradilan atau tidak. Itu bisa dibongkar itu. Saya masih pada prinsip berharap apa yang menjadi keinginan Menko Polhukam dengan membentuk Satgas membuat masalah ini terang benderang," kata Misbakhun.
Sebaliknya, bila masalahnya menjadi gelap kembali, Komisi XI DPR akan mempertanyakannya karena masalah ini sebenarnya bisa dituntaskan sejak awal di jalur pemerintah sendiri, dalam proses penegakan hukum.
"Tanpa satgas sebenarnya itu bisa dilakukan apalagi dengan satgas," kata Misbakhun. (Z-5)
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
Koordinasi perlu segera dilakukan guna membahas temuan PPATK terkait adanya temuan peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Demi menjaga independensi, KPK tidak menjadi anggota dari satgas mafia pajak RP349 triliun.
ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun dari praktik pencucian uang seperti yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya diakui oleh Kemenkeu. Usulan hak angket menguat.
"Harus dituntaskan lewat hak angket DPR atau pembentukan pansus, sehingga masalah jadi terang benderang dan langkah pembersihan di internal Kemenkeu jadi lebih cepat,"
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved