Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di sektor keuangan.
Meski demikian, Misbakhun meminta harus jelas fungsi dan tugasnya, jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun di bidang hukumnya.
"Yang penting apakah Satgas TPPU ini sekadar indikasi yang kemudian dikatakan bahwa masalahnya sudah masuk sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK), dan PKnya pun pemerintah kalah, jangan sampai juga kemudian Satgas ini justru menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan bukan di ranah hukum. Maka harus diperjelas apa tugas Satgas ini," kata Misbakhun saat dihubungi, Rabu (3/5).
Baca juga : Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot
"Makanya kalau tugas Satgas ini untuk menerangkan permasalahan, dan jelas kemudian kasus hukumnya akan kemana, baru kami mengatakan ada harapan baru dari Menko Polhukam untuk kemudian masalah yang tadinya menjadi harapan masyarakat bawah akan dibuka, maka pembentukan Satgas akan mendapatkan dukungan," imbuhnya.
Menurutnya, bila diperlukan Satgas juga bisa membongkar penyebab kasus itu mencuat di masyarakat hingga akhirnya menghasilkan transaksi mencurigakan hingga Rp349 triliun.
Baca juga : Erick Thohir Geram Dirut BUMN Terlibat Kasus Korupsi
"Apakah dalam proses due process of law system-nya itu berjalan dengan benar. Apakah kemudian kasus sampai kalah PK ini bagian dari desain untuk membuat pemerintah kalah, atau apakah itu bagian dari mafia peradilan atau tidak. Itu bisa dibongkar itu. Saya masih pada prinsip berharap apa yang menjadi keinginan Menko Polhukam dengan membentuk Satgas membuat masalah ini terang benderang," kata Misbakhun.
Sebaliknya, bila masalahnya menjadi gelap kembali, Komisi XI DPR akan mempertanyakannya karena masalah ini sebenarnya bisa dituntaskan sejak awal di jalur pemerintah sendiri, dalam proses penegakan hukum.
"Tanpa satgas sebenarnya itu bisa dilakukan apalagi dengan satgas," kata Misbakhun. (Z-5)
Dua aduan yang masuk ke KPK terkait laporan dari PPATK tidak berkaitan dengan politik uang dalam pemilu.
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
"Setiap laporan pengaduan yang masuk ke KPK memiliki prosedur operasional baku. Termasuk soal LHA yangg dikirim PPATK. Sekarang masih dalam telaah Direktorat PLPM."
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari PPATK yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengungkap pihaknya menerima lebih dari satu surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aliran dana kampanye.
KPU dan Bawaslu didorong mengambil langkah progresif mengusut transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved