Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR RI Minta Fungsi dan Tugas Satgas TPPU Harus Jelas dan Usut hingga Tuntas

Fetry Wuryasti
03/5/2023 19:31
DPR RI Minta Fungsi dan Tugas Satgas TPPU Harus Jelas dan Usut hingga Tuntas
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai Satgas TPPU(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp349 triliun di sektor keuangan.

Meski demikian, Misbakhun meminta harus jelas fungsi dan tugasnya, jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun di bidang hukumnya.

"Yang penting apakah Satgas TPPU ini sekadar indikasi yang kemudian dikatakan bahwa masalahnya sudah masuk sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK), dan PKnya pun pemerintah kalah, jangan sampai juga kemudian Satgas ini justru menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan bukan di ranah hukum. Maka harus diperjelas apa tugas Satgas ini," kata Misbakhun saat dihubungi, Rabu (3/5).

Baca juga : Keterlibatan Tiga Pejabat Kemenkeu dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun Disorot

"Makanya kalau tugas Satgas ini untuk menerangkan permasalahan, dan jelas kemudian kasus hukumnya akan kemana, baru kami mengatakan ada harapan baru dari Menko Polhukam untuk kemudian masalah yang tadinya menjadi harapan masyarakat bawah akan dibuka, maka pembentukan Satgas akan mendapatkan dukungan," imbuhnya.

Menurutnya, bila diperlukan Satgas juga bisa membongkar penyebab kasus itu mencuat di masyarakat hingga akhirnya menghasilkan transaksi mencurigakan hingga Rp349 triliun.

Baca juga : Erick Thohir Geram Dirut BUMN Terlibat Kasus Korupsi

"Apakah dalam proses due process of law system-nya itu berjalan dengan benar. Apakah kemudian kasus sampai kalah PK ini bagian dari desain untuk membuat pemerintah kalah, atau apakah itu bagian dari mafia peradilan atau tidak. Itu bisa dibongkar itu. Saya masih pada prinsip berharap apa yang menjadi keinginan Menko Polhukam dengan membentuk Satgas membuat masalah ini terang benderang," kata Misbakhun.

Sebaliknya, bila masalahnya menjadi gelap kembali, Komisi XI DPR akan mempertanyakannya karena masalah ini sebenarnya bisa dituntaskan sejak awal di jalur pemerintah sendiri, dalam proses penegakan hukum.

"Tanpa satgas sebenarnya itu bisa dilakukan apalagi dengan satgas," kata Misbakhun. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya