Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kasus korupsi di lingkungan BUMN. Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus korupsi.
Erick menegaskan, tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Sejak dini saya sudah bilang, saya tidak memberikan hati nurani ke tikus-tikus yang korupsi, saya tidak kasih. Apalagi kalau ada proven black and white atau pembuktian," ujar Erick dalam acara Ramah Tamah BUMN di Jakarta, Rabu (3/5).
Baca juga : Erick Thohir akan Lakukan Evaluasi Kinerja Dirut BUMN Pembawa Senjata Api
Terkait dengan Dirut Waskita, Erick mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara yang bersangkutan. Terutama terkait kejelasan kasus yang menimpa Dirut Waskita tersebut.
"Sekarang saya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan, beliau ini tersangka karena apa? Kita lagi pelajari supaya ada perbaikan sistem lagi," tuturnya.
Baca juga : Usut Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Direktur Eksekutif Jasa Marga
Kemudian terkait pernyataan Kejagung, Destiawan Soewardjono terlibat korupsi dugaan pembiayaan yang melibatkan PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast. Erick sendiri pun mengakui kalau kasus Waskita Beton sudah terjadi sejak 2016 lalu dan pernah jadi perhatiannya.
"Memang kita tahu Waskita Beton sudah jadi maslaah karena waktu itu ada kasus korupsi Waskita Beton. Nah ini konteksnya kenapa? nah itu yang coba nanti diskusikan," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan Destiawan Soewardjono. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).
Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal ini bertujuan untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. (Z-8)
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo meminta BUMN harus menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbang signifikan terhadap
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved