Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN lain dilarang menerima lebih dari satu gaji atau disebut single income.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
"Jabatan rangkap komisaris dan direksi tidak akan mendapatkan remunerasi. Remunerasi hanya diberikan sebagai direksi," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3).
Baca juga : Larangan Dobel Gaji Bos BUMN akan Menghemat Anggaran
Pejabat direksi BUMN diperbolehkan menjabat sebagai komisaris anak usaha BUMN, asal bukan menduduki posisi komisaris utama. Tedi menuturkan, ketentuan single income ini bertujuan agar pejabat BUMN fokus melaksanakan tugasnya.
"Dan apabila direksi diperlukan dalam mengawasi anak usaha diperbolehkan, tetapi tetap fokus sebagai direksi di perusahaan yang bersangkutan," ucapnya.
Tedi menjelaskan ketentuan single income baru diimplementasi oleh PT Pertamina (Persero). Tedi berharap kebijakan ini dapat segera diikuti perusahaan BUMN lainnya.
Baca juga : Stafsus Erick Thohir Klaim ASN Rangkap Jabatan Komisaris BUMN tak Salahi Aturan
"Kami apresiasi sekali di PLN akan berjalan, di Pertamina sudah berjalan single income. Ke depan, ini akan menjadi norma baru bagi pengelolaan BUMN," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, Pertamina menjadi perusahaan pertama BUMN yang memberlakukan single income pada pejabat yang rangkap jabatan.
"Intinya ini terobosan yang sangat baik dan Pertamina adalah BUMN yang pertama melakukan," ucapnya.
Baca juga : Erick Thohir Bantah PT Dirgantara Indonesia Potong Gaji Karyawan
Ia menegaskan direktur Pertamina yang merangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha perusahaan energi tersebut dilarang menerima tambahan gaji.
"Direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan saja. Kami sudah melakukan ini sejak 2020," sebutnya.
Menteri BUMN Erick Thohir telah memangkas peraturan menteri (permen) BUMN dari 45 menjadi 3 permen yakni Permen BUMN 01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Lalu, Permen BUMN 02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Permen BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. (Z-5)
Dalam program yang berlangsung selama tiga hari (15–17 Agustus 2025), relawan dari berbagai BUMN menjalankan berbagai aktivitas sosial dan edukatif.
Pesta Rakyat untuk Indonesia 2025 menghadirkan ruang kolaborasi bagi para pakar, praktisi, UMKM, dan masyarakat untuk saling terhubung, belajar, dan berkembang bersama.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
“Anggota Partai atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh rangkap jabatan struktural di atas ataupun bawahnya,"
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
BELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini telah melampaui frasa serakahnomics seperti diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved