Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (Stafsus BUMN) Arya Sinulingga mengeklaim rangkap jabatan komisaris perusahaan negara yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga tidak menyalahi aturan.
Hal ini merespons dari laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang menyebut 45% atau 95 orang dari 243 jabatan komisaris maupun setingkat di perusahaan BUMN merupakan ASN eselon I, II dan jabatan fungsional. Seknas Fitra menganggap hal ini bertentangan dengan aturan hukum yang melarang amtenar rangkap jabatan.
"Lah ini kan sudah lama dibahas ya. Kalau melanggar, sudah sejak dulu di Kementerian BUMN harusnya tidak boleh," kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2).
Baca juga: 45% Jabatan Komisaris di BUMN Dirangkap oleh ASN
Seknas Fitra menjelaskan aturan pelarangan rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 17a Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan larangan rangkap jabatan. Tak hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
Sedangkan, peraturan yang menghendaki ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara berupa Peraturan Menteri BUMN PEE-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Arya meminta Seknas Fitra untuk menjelaskan detail rangkap jabatan di perusahaan BUMN mana yang dianggap menyalahi aturan.
"Rangkap jabatan yang mana dulu? Lalu, perusahaan BUMN siapa yang dimaksud melanggar? Jangan pakai tafsiran dong Seknas Fitra," ucapnya.
Baca juga: Butuh 98 Tahun Gaji Pejabat Pajak Bisa Kumpulkan Rp56 Miliar
Sebelumya, Arya juga sudah menyatakan bahwa BUMN yang dimiliki pemerintah, wajar menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN dari kementerian-kementerian teknis yang paham masalah teknis di perusahaan pelat merah itu. (OL-17)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved