Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
STAF Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (Stafsus BUMN) Arya Sinulingga mengeklaim rangkap jabatan komisaris perusahaan negara yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian atau lembaga tidak menyalahi aturan.
Hal ini merespons dari laporan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang menyebut 45% atau 95 orang dari 243 jabatan komisaris maupun setingkat di perusahaan BUMN merupakan ASN eselon I, II dan jabatan fungsional. Seknas Fitra menganggap hal ini bertentangan dengan aturan hukum yang melarang amtenar rangkap jabatan.
"Lah ini kan sudah lama dibahas ya. Kalau melanggar, sudah sejak dulu di Kementerian BUMN harusnya tidak boleh," kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2).
Baca juga: 45% Jabatan Komisaris di BUMN Dirangkap oleh ASN
Seknas Fitra menjelaskan aturan pelarangan rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 17a Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan larangan rangkap jabatan. Tak hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
Sedangkan, peraturan yang menghendaki ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara berupa Peraturan Menteri BUMN PEE-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Arya meminta Seknas Fitra untuk menjelaskan detail rangkap jabatan di perusahaan BUMN mana yang dianggap menyalahi aturan.
"Rangkap jabatan yang mana dulu? Lalu, perusahaan BUMN siapa yang dimaksud melanggar? Jangan pakai tafsiran dong Seknas Fitra," ucapnya.
Baca juga: Butuh 98 Tahun Gaji Pejabat Pajak Bisa Kumpulkan Rp56 Miliar
Sebelumya, Arya juga sudah menyatakan bahwa BUMN yang dimiliki pemerintah, wajar menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN dari kementerian-kementerian teknis yang paham masalah teknis di perusahaan pelat merah itu. (OL-17)
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
ANGGARAN Kementerian BUMN disebut perlu untuk ditambah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Kementerian BUMN terus berkomitmen dalam menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis bersama Pelindo Grup 2025.
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
BELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini telah melampaui frasa serakahnomics seperti diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut soal praktik keserakahan yang disebut serakahnomics. Pengamat singgung Jabatan publik dirangkap demi honorarium ganda
Kekhawatiran hipotesis spekulatif atas sistem presidensial maupun check and balances tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat nyata dengan norma yang diuji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved