Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 45% atau 95 orang dari 243 jabatan komisaris maupun setingkat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I, II dan jabatan fungsional. Ini dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang melarang amtenar rangkap jabatan.
Tim Kampanye dan Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Gulfino Guevarrato menilai, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan sarat dugaan-dugaan negatif.
"Banyak norma melarang rangkap jabatan. Jadi pemerintah jangan membuat kelicikan hukum, karena sudah jelas regulasinya ada, tapi kemudian tidak dipatuhi dan membuat regulasi baru dan dijadikan sebagai dasar. Ini bentuk mengakali hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3).
Aturan pelarangan rangkap jabatan sedianya termaktub di dalam pasal 17a Undang Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan pasal 33 ayat (2) UU 19/2003 tentang BUMN. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan larangan rangkap jabatan, tak hanya untuk menteri, tapi juga wakil menteri.
Sedangkan peraturan yang menghendaki ASN merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara hanya berupa Peraturan Menteri BUMN PEE-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gulfino menyatakan, pemerintah mestinya sadar telah menabrak dan melanggar UU. Keberadaan peraturan menteri itu juga mestinya tak cukup menguatkan untuk dijadikan dasar hukum karena kedudukannya berada jauh di bawah UU.
"Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi. Karena apabila tetap dipertahankan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Alih-alih menciptakan kepastian, justru menciptakan kekacauan hukum karena menciptakan pertentangan," tuturnya.
Baca juga: IHSG Dibuka Menguat Tipis Hari Ini
Berdasarkan pantauan Seknas Fitra, lanjut Gulfino, ada pola yang menunjukkan dominasi pejabat dari Kementerian Keuangan untuk menduduki kursi komisaris di perusahaan pelat merah. Setidaknya ada 39 pejabat mulai dari Wakil Menteri Keuangan, eselon I, eselon II, hingga eselon IIb.
"Erick Thohir harusnya bertanggung jawab. Karena ini menciptakan sengkarut. BUMN kita diisi oleh birokrat yang fokus kerjanya tidak maksimal, karena harus mengurusi perusahaan BUMN dan satu hal mengurusi pemerintahan. Jadi ini tidak masuk akal, tidak ada alasan pembenaran apa pun yang membenarkan ASN sebagai komisaris," kata dia.
Pengawasan mengenai pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara pernah dilontarkan Kementerian Keuangan sebagai alasan mengapa banyak pejabatnya yang merangkap sebagai komisaris. Namun Gulfino menilai alasan itu tak rasional.
Sebab, dari banyaknya kursi komisaris yang diduduki oleh pejabat Kemenkeu, maupun kementerian lain, kinerja perusahaan BUMN tak begitu gemilang. Hal itu dapat dilihat dari kontribusi perusahaan pelat merah pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disalurkan melalui pembagian dividen.
Pada 2022, misalnya, dari 91 perusahaan BUMN di Indonesia hanya menyumbang sekitar 11% dari total PNBP, setara Rp37 triliun. Itu pun didominasi oleh perusahaan milik negara sektor perbankan. Keberadaan ASN di kursi komisaris dinilai tak serta merta mendorong peningkatan kontribusinya pada pendapatan negara.
Justru uang negara banyak digelontorkan untuk menyuntik perusahaan-perusahaan BUMN yang kursi komisarisnya dihuni oleh ASN. Dari hasil pemantauan Fitra, sejak 2020 hingga 2023, total Penyertaan Modal Negara bagi BUMN sebesar Rp205 triliun. Sedangkan total dividen bagi negara Rp161,4 triliun. Dus, negara lebih banyak memberikan kepada BUMN sebesar Rp43,9 triliun.
"Kami kemudian membuat simulasi kepada 11 eselon I. Setiap tahun, negara membayar Rp180 miliar ke 11 orang itu. Itu untuk 11 orang. Ini yang kemudian kami katakan uang negara dilahap ASN. Padahal output-nya tidak maksimal," pungkas Gulfino. (OL-4)
Langkah Presiden Prabowo Subianto membenahi BUMN perlu disertai dengan perombakan jajaran komisaris yang diisi oleh kader partai politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan kritik keras kepada jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) lantaran terlalu lama menerapkan praktik pengelolaan yang merugikan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved