Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perubahan BUMN Menjadi Badan Bisa Tingkatkan Tata Kelola

Ihfa Firdausya
24/9/2025 12:28
Perubahan BUMN Menjadi Badan Bisa Tingkatkan Tata Kelola
Ilustrasi(Antara)

Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Toto menilai kebijakan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola BUMN yang lebih sehat.

"Proses depolitisasi BUMN yang kerap dihubungkan dengan birokrasi berbelit, lambat pengambilan keputusan, intervensi politik atau praktik buruk GCG coba dihilangkan dengan fungsi kementerian yang diganti oleh badan tersebut," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (24/9).

"Tinggal nanti badan pengganti tersebut harus kredibel sebagai pengawas Danantara, juga sekaligus sebagai regulator. Maka perlu diisi dengan figur berintegritas dan kredibel," tambah Toto.

Ia juga menyoroti setoran dividen BUMN yang sudah menjadi ranah Danantara. Secara konsep, katanya, jika dividen lebih banyak digunakan di Danantara, aliran penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah juga akan makin terbatas.

"Seluruh kebutuhan BUMN terkait modal kerja, expansi usaha, harus dimintakan ke Danantara, bukan lagi lewat mekanisme PMN. Jadi dari kacamata pemerintah, efeknya sama saja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan soal kemungkinan status Kementerian BUMN turun menjadi badan. Hal itu seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Sejauh ini, fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo usai menghadiri rapat kerja komisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9). (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya