SEKRETARIS Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, Rudi As Aturridha menanggapi pemberitaan terkait safe deposit box milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, Rudi menyebut pihaknya tidak bisa memberikan informasi privat dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari nasabah.
"Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG), kami mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami," kata Rudi, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakart, Jumat (10/3).
Baca juga : Safe Deposit Box Rafael Alun, KPK Akan Cek Ulang
Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan aset senilai Rp 37 miliar yang diduga dimiliki oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga : PPATK: Bukan Hanya Rafael, Banyak Pegawai Pemerintahan yang Memiliki Transaksi Mencurigakan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan uang yang ditemukan dalam safe deposit box itu mencapai puluhan miliar dan disimpan di salah satu Bank BUMN. (Z-8)