Rabu 08 Maret 2023, 09:27 WIB

Jokowi Izinkan Orang Asing dengan Jabatan Tertentu Kerja di IKN Selama 10 Tahun

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Jokowi Izinkan Orang Asing dengan Jabatan Tertentu Kerja di IKN Selama 10 Tahun

Mi/Henri
Pekerja melintas di area pembangunan tower pekerja di IKN.

 


PRESIDEN  Joko Widodo mengizinkan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu dalam kurun waktu 10 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.

Pada pasal 22 ayat 2 PP No. 12/2023 berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang,"

Kemudian, dalam beleid itu juga dituliskan pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKNndibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.

Selanjutnya, pada pasal 23 PP No. 12/2023 disebutkan TKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA," sebut aturan itu. (Ins/E-1)

Baca Juga

Dok. Pribadi

Sandiaga Uno Ingatkan UMKM untuk Terus Jaga Kualitas saat Sudah "Naik Kelas"

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:14 WIB
Sandiaga mengatakan, UMKM yang bakal naik kelas adalah yang memberikan upaya totalitas. Lalu, UMKM tersebut juga konsisten menjaga...
Dok. Kementan

Kementan Koordinasi dengan Lembaga Keuangan Permudah Modal untuk Petani 

👤Rahmatul Fajri 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:49 WIB
Kementan menggelar pertemuan dengan lembaga keuangan penyalur kredit usaha rakyat atau KUR untuk mendorong kemudahan akses permodalan usaha...
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

PLTS Atap Dihambat PLN, Asosiasi Panel Surya akan Temui Jokowi

👤Ficky Ramadhan 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:47 WIB
Enaknya kalau sesudah lebaran pak Presiden paham, ya kalau bisa dipanggil direksi PLN-nya dan Kementerian Keuangan karena menurut saya pak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya