Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo mengizinkan pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu dalam kurun waktu 10 tahun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.
Pada pasal 22 ayat 2 PP No. 12/2023 berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang,"
Kemudian, dalam beleid itu juga dituliskan pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKNndibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Selanjutnya, pada pasal 23 PP No. 12/2023 disebutkan TKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA," sebut aturan itu. (Ins/E-1)
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Luhut menjenguk Jokowi di Bali.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Program hilirisasi sumber daya alam merupakan kunci sebuah bangsa untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Cita-cita itu sudah dicanangkan oleh Presiden pertama Soekarno.
Menurut dokter spesialis kulit I Gusti Nyoman Darmaputra, kondisi yang dialami Presiden tergolong ringan hingga sedang dan masih dalam batas aman.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved