Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan bahwa ada dugaan aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al Qaeda.
Menurutnya, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.
"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap. (Penerima dana) menjadi salah satu dari 19 orang yangg ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
Namun demikian, Ivan menekankan bahwa dugaan ini masih perlu melakukan kajian lebih dalam. Hal itu untuk memastikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut memang merupakan transaski yang dilarang.
Baca juga: Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa atas Dugaan Penipuan
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan," ujar Ivan.
Ivan juga menjelaskan Yayasan ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing. Berdasarkan data yang ada, PPATK temukan lebih dari 2.000 kali transaksi yang dilakukan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri mencapai Rp64 miliar.
"Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022," pungkasnya. (A-2)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved