Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana mengungkapkan penerapan pajak karbon rawan menimbulkan celah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme 2021 oleh PPATK, korupsi menjadi tindak pidana yang berisiko tinggi yang diikuti dengan tindak pidana pada perpajakan.
"Tindak pidana terkait pajak karbon berpotensi menimbulkan kebocoran bagi penerimaan negara yang berasal dari tax fraud, korupsi hingga pencucian uang," ungkapnya dalam PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3).
Dia menambahkan, masifnya penerapan pajak karbon di berbagai sektor usaha di Indonesia dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara yang teridentifikasi dilakukan oleh oknum dan pelaku usaha.
Pajak karbon telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e).
Baca juga: RI Butuh Rp3.461 T untuk Tekan Emisi, Pajak Karbon Jadi Instrumen Penting
Rencananya, tahap awal implementasi pajak karbon dikenakan mekanisme pajak untuk sektor pembakit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Lalu, berikutnya ke sektor-sektor industri lain.
Untuk mengantisipasi masifnya tindak pidana dari sektor perpajakan, Ivan mengatakan pentingnya sinergi pengawasan antara pemerintah dan aparat.
Kemudian keterlibatan masyarakat lewat pelaporan ke PPATK yang diyakini membantu pelaksanaan tugas dalam melakukan monitoring terhadap transaksi keuangan.
"Monitoring keuangan ini yang terindikasi adanya kebocoran penerimaan negara atas pajak karbon,” tegas Ivan.(OL-5)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved