Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Sri Mulyani: Tarif PPN 11% Tetap Berlaku Mulai 1 April 2022

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/3/2022 14:09
Sri Mulyani: Tarif PPN 11% Tetap Berlaku Mulai 1 April 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(BAY ISMOYO / POOL / AFP)

KEBIJAKAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dipastikan akan tetap berlaku mulai 1 April 2022. Pemerintah beranggapan tak ada urgensi untuk menunda kebijakan tersebut meski diakui perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid-19 dan dinamika global.

"(Tidak ditunda) karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat, fondasinya tetap harus kita siapkan, karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam CNBC Economic Outlook 2022 bertema Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia 2022, Selasa (22/3).

Penaikan tarif PPN disebut sebagai salah satu cara mewujudkan keadilan perpajakan. Sri Mulyani menyampaikan, penaikan tarif juga merupakan upaya untuk memperkuat fondasi perpajakan dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Baca juga: Menkeu: Investasi Tersendat Bisa Hambat Pemulihan Ekonomi

Menurutnya, tarif PPN 10% yang selama ini diterapkan di Indonesia terbilang rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Tarif PPN 11% juga hanya akan berlaku selama tiga tahun. Sebab, pada 2025 tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12%.

"Kita (pemerintah) paham bahwa sekarang ini fokus kita pada pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun," jelas Sri Mulyani.

Dia menjelaskan penaikan tarif PPN sejatinya juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, pungutan pajak itu dikelola untuk membangun infrastruktur nasional, bantuan sosial, hingga penunjang peningkatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan.

"Semuanya itu bisa dicapai setahap demi setahap kalau fondasi pajak kita kuat," kata perempuan yang karib disapa Ani tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya