Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menkeu Pastikan Kebijakan THR Sama Seperti Tahun Lalu

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2021 18:47
Menkeu Pastikan Kebijakan THR Sama Seperti Tahun Lalu
Ilustrasi sejumlah ASN mengikuti program vaksinasi covid-19.(Antara)

PEMERINTAH memastikan kebijakan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sama seperti tahun kemarin. 

Tunjangan itu akan diberikan dalam bentuk satu kali gaji pokok, serta tunjangan melekat. "Untuk 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Bendahara Negara menyebut anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR ASN, TNI dan Polri sebesar Rp7 triliun.

Baca juga: Presiden: THR Paling Telat Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran

Sementara, THR untuk ASN daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPPK) akan dianggarkan sebesar Rp14,8 triliun. Pemerintah juga menganggarkan THR untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Pembayaran THR akan dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idulfitri. Ani, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemberian THR sebagai upaya pemerintah agar ASN, TNI dan Polri tetap mendapatkan haknya.

Baca juga: Menkeu: Reformasi Struktural Hasilkan Ekonomi Berkualitas

“Namun, di sisi lain, pemerintah juga memahami dalam situasi covid-19 yang membutuhkan dana APBN bagi penanganan. Sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dari pemerintah,” imbuh Ani.

Adapun pemberian gaji ke-13 dilakukan serentak pada Juni 2021."Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran. Juga nanti untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4) kemarin. Kebijakan ini berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan dan penerima pensiun.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya