OJK akan Keluarkan Aturan Terkait Investasi Unit Link

Despian Nurhidayat
21/4/2021 13:59
OJK akan Keluarkan Aturan Terkait Investasi Unit Link
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta.(Antara/Dhemas Reviyanto.)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan pemilihan saham dalam investasi unit link dari perusahaan asuransi. Hal ini akan dibutuhkan oleh masyarakat karena banyak yang tidak memiliki kuasa untuk menentukan jenis saham yang menjadi alokasi investasi.

"Kami coba memberikan rambu-rambunya untuk industri asuransi. Tapi pihak asosiasi tentu keberatan bila aturannya terlalu rigid," ungkap Kepala Departemen Pengawasan Industri IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah dalam media briefing OJK bertajuk Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK secara vurtual, Rabu (21/4).

Dia menjelaskan OJK memahami keinginan nasabah yang dalam beberapa kasus kecewa karena nilai investasinya merosot akibat strategi portofolio yang keliru dari asuransi. "Setidaknya kami akan mengarahkan asuransi agar mengabarkan pilihan portofolio saham yang dipilih ke pihak nasabah lebih dulu. Kami tidak bisa mewajibkan asuransi hanya membeli saham blue chip," ujar Ahmad.

Dia juga menegaskan bahwa literasi masyarakat untuk investasi masih belum seragam. Sebagian masih berpikir saham blue chip akan bagus untuk jangka panjang.

Sebagian lain masih mementingkan saham yang memiliki potensi trading harian. "Pemahaman masyarakat tentang investasi pasar modal masih bervariasi," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya