Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris BUMN di sejumlah perusahaan non-BUMN. Pernyataan itu menanggapi temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Namun, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengklaim dokumen atau surat yang berisi data, saran dan pertimbangan dari hasil investigasi KPPU sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN sejak Senin (22/3) lalu.
"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Pada Senin tanggal 22 sudah dikirimkan, cuman belum sampai ke meja. Mungkin," ujar Kodrat, Selasa (23/3).
Baca juga: Kementerian BUMN Sebut Belum Terima Data KPPU Soal Rangkap Jabatan
KPPU menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mengubah atau mencabut Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN. Itu dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Kendati demikian, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%. Dalam ajuannya, KPPU menyarankan Menteri BUMN untuk mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN.
Baca juga: Menkeu: Kebijakan AS Berdampak Besar pada Pasar Keuangan Global
Selanjutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi pelanggaran atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan, yang kegiatan usahanya saling terkait. Mengingat, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu.
Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan. Dalam hal ini, merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha.(OL-11)
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
Usman menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah mengumumkan kepada publik bahwa semua prajurit militer yang menduduki jabatan sipil harus mundur.
Akan tetapi, sampai saat ini Otto masih menjabat Ketua Umum Peradi.
ICW) menyampaikan hasil penelitian terbaru terkait pejabat atau pimpinan BUMN yang merangkap jabatan. Dari penelitian itu, ICW menemukan sebanyak 121 Komisaris dan 21 Dewan Pengawas
Setidaknya terdapat 39 Pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan plat merah.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved