Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris BUMN di sejumlah perusahaan non-BUMN. Pernyataan itu menanggapi temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Namun, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengklaim dokumen atau surat yang berisi data, saran dan pertimbangan dari hasil investigasi KPPU sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN sejak Senin (22/3) lalu.
"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Pada Senin tanggal 22 sudah dikirimkan, cuman belum sampai ke meja. Mungkin," ujar Kodrat, Selasa (23/3).
Baca juga: Kementerian BUMN Sebut Belum Terima Data KPPU Soal Rangkap Jabatan
KPPU menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mengubah atau mencabut Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN. Itu dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Kendati demikian, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%. Dalam ajuannya, KPPU menyarankan Menteri BUMN untuk mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN.
Baca juga: Menkeu: Kebijakan AS Berdampak Besar pada Pasar Keuangan Global
Selanjutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi pelanggaran atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan, yang kegiatan usahanya saling terkait. Mengingat, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu.
Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan. Dalam hal ini, merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha.(OL-11)
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Pasal 28 Undang-Undang (UU) Polri sebenarnya tidak mendelegasikan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait pengisian jabatan sipil oleh anggota kepolisian.
Dzulfikar menjelaskan, berdasarkan analisis hukum pihaknya, Putusan MK Nomor 114 tidak membatalkan secara keseluruhan penjelasan mengenai jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Publik menyoroti rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI. Apakah fokus pengembangan sepak bola Indonesia bisa maksimal?
Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, meminta insan media tidak mencampuradukkan perannya di dua jabatan berbeda.
Istana menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan pangan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved