Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
STAF Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan pihaknya belum mendapatkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam hal ini, terkait adanya rangkap jabatan antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.
"Sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat, itu belum kami dapatkan," jelas Arya dalam keterangan resmi, Selasa (23/3).
Kementerian BUMN berharap agar pihak KPPU bisa langsung berkomunikasi. Serta, bertemu dengan Kementerian BUMN sebagai sesama lembaga negara, untuk bisa memberikan informasi.
Baca juga: Investasi Perusahaan BUMN Mengarah pada Pemulihan Ekonomi
"Kami berharap juga ke depannya KPPU bisa lebih bekerja sama memberikan informasi. Kami juga bisa luruskan dengan baik, kalau ada pelanggaran atau hal lainnya. Tetapi karena belum ada data apapun, kami tidak bisa merespons dari info KPPU," imbuh Arya.
Sebelumnya, KPPU mencermati aturan Kementerian BUMN yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Baca juga: Penguasaan Frekuensi bisa Jadi Bahan Pertimbangan KPPU
"Rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar. Dalam bentuk kemudahan perusahaan untuk terlibat pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi dan lainnya," papar Anggota KPPU Ukay Karyadi, Selasa (23/3).
Pelanggaran juga berpotensi terjadi pada koordinasi kesepakatan horizontal, yang akan lebih mudah dicapai dan dijaga. Dalam hal ini, jika terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Potensi pelanggaran lainnya, yaitu penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling. Serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan di mana Direksi/Komisaris saling rangkap jabatan.(OL-11)
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025.
ANGGARAN Kementerian BUMN disebut perlu untuk ditambah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.
KEMENTERIAN BUMN resmi menunjuk Rivan A. Purwantono sebagai anggota Direksi baru PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam RUPS yang digelar pada Rabu (7/5).
Kementerian BUMN terus berkomitmen dalam menyelenggarakan program mudik gratis bagi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis bersama Pelindo Grup 2025.
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved