Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kementerian BUMN Sebut Belum Terima Data KPPU Soal Rangkap Jabatan

Fetry Wuryasti
23/3/2021 18:53
Kementerian BUMN Sebut Belum Terima Data KPPU Soal Rangkap Jabatan
Aktivitas di kantor Kementerian BUMN.(Antara)

STAF Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan pihaknya belum mendapatkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam hal ini, terkait adanya rangkap jabatan antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

"Sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat, itu belum kami dapatkan," jelas Arya dalam keterangan resmi, Selasa (23/3).

Kementerian BUMN berharap agar pihak KPPU bisa langsung berkomunikasi. Serta, bertemu dengan Kementerian BUMN sebagai sesama lembaga negara, untuk bisa memberikan informasi.

Baca juga: Investasi Perusahaan BUMN Mengarah pada Pemulihan Ekonomi

"Kami berharap juga ke depannya KPPU bisa lebih bekerja sama memberikan informasi. Kami juga bisa luruskan dengan baik, kalau ada pelanggaran atau hal lainnya. Tetapi karena belum ada data apapun, kami tidak bisa merespons dari info KPPU," imbuh Arya.

Sebelumnya, KPPU mencermati aturan Kementerian BUMN yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Baca juga: Penguasaan Frekuensi bisa Jadi Bahan Pertimbangan KPPU

"Rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar. Dalam bentuk kemudahan perusahaan untuk terlibat pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi dan lainnya," papar Anggota KPPU Ukay Karyadi, Selasa (23/3).

Pelanggaran juga berpotensi terjadi pada koordinasi kesepakatan horizontal, yang akan lebih mudah dicapai dan dijaga. Dalam hal ini, jika terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.

Potensi pelanggaran lainnya, yaitu penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling. Serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan di mana Direksi/Komisaris saling rangkap jabatan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya