Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH membuka peluang adanya penggabungan atau pengalihan frekuensi yang dimiliki oleh pengelola atau operator telekomunikasi.
Hal itu tercantum dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Berdasarkan aturan itu, pelaku usaha telekomunikasi bisa mengalihkan atau menggabungkan frekuensi yang dimilikinya bila akan melakukan aksi korporasi. Seperti PT Indosat Tbk dam Hutchinson 3 Indonesia (Tri) yang sedang melakukan penjajakan merger.
Menanggapi beleid yang baru keluar itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penguasaan frekuensi dapat menjadi bahan perhitungan atau pertimbangan untuk mengkaji apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor telekomunikasi.
"Jadi pertimbangannya tidak semata-mata jumlah pelanggan lagi dalam perhitungan penguasaan pasar. Penguasaan frekuensi yang kini dapat dianggap sebagai aset sebuah perusahaan juga dapat menjadi dasar perhitungan," kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo saat dihubungi Kamis (18/3).
Ia mencontohkan penguasaan frekuensi itu seperti perusahaan perkebunan yang menguasai aset tanah. Tanah itu sendiri merupakan aset yang tetap dimiliki negara tapi dikuasakan oleh korporasi, dalam hal ini perusahaan perkebunan. Bila perusahaan perkebunan itu merger atau bergabung maka luasan kebun yang dikuasai menjadi dasar perhitungan aset.
"Jadi frekuensi itu sekarang dianggap sebagai aset, sama seperti tanah di perusahaan perkebunan. Bila ada penggabungan berarti penguasaan aset secara total menjadi bertambah," ujarnya.
Saat ini merujuk data yang ada, bila terjadi penggabungan antara Indosat dan Tri, jumlah penggunanya mencaapai 96 juta pelanggan. Jumlah ini sekitar 56% dari pengguna Telkomsel yang 170 juta. Namun frekuensi yang dimiliki oleh hasil penggabungan dua operator telekomunikasi itu hampir menyamai frekuensi yang dimiliki Telkomsel.
Terkait hal itu, Kodrat menyatakan pihaknya belum bisa melakukan perhitungan secara detil. Sebab merger belum terlaksana dan KPPU tidak bisa masuk di proses awal.
"Saat ini Indosat atau Tri yang kabarnya mau bergabung itu belum menyampaikan apa-apa kepada kami. Namun bila mereka ingin konsultasi kepada kami, silahkan saja," ujarnya.
Sebelumnya masalah pengalihan frekuensi ini pernah disuarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan rencana pengalihan itu tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator.
"Jadi tidak dilepas begitu saja. Karena antara dua perusahaan ada kecocokan, mereka langsung bisa membuat kesepakatan untuk melakukan pengalihan? Tidak seperti itu. Mereka harus minta persetujuan pemerintah," kata Adis Alifiawan.
Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat telekomunikasi Heru Sutadi juga pernah menyatakan aturan itu membuat pemerintah memiliki kontrol penuh atas frekuensi.
"Karena masih ada evaluasi maka tidak sembarangan pengalihan frekuensi bisa dilakukan dan juga kerja sama pengguna frekuensi diimplementasikan," ujar Heru.
Evaluasi harus dilakukan dengan parameter yang jelas, termasuk persaingan usaha yang sehat. "KPPU bisa terlibat dan dilibatkan dalam hal ini," tandas Heru. (E-1)
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved